Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gorontalo
Personil Aleg DPRD Kota Gorontalo Akhirnya Lengkap
Sunday 11 Jan 2015 20:47:18
 

Aleg Partai Bulan Bintang (PBB), Ir Zulkarnain Dunda bersama Isteri.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah terkatung-katung selama 5 bulan, akhirnya kursi keanggotaan di DPRD Kota Gorontalo yang ke 25 menjadi milik Ir. Zulkarnain Dunda dari Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah beberapa hari lalu, DPRD Kota Gorontalo menerima SK Gubernur Provinsi Gorontalo.

“DPRD Kota Gorontalo telah melaksanakan agenda penting dengan melantik Ir. Zulkarnain Dunda menjadi Aleg DPRD pada sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD, yang sebelumnya kami telah menerima SK Gubernur,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ferdriyanto Koniyo, Jumat (9/1) kemarin.

Posisi Zulkarnain kata Ferdriyanto langsung mengisi salah satu alat kelengkapan di dewan, yakni di Komisi A “Ini mengingat, Mitra Komisi A memiliki mitra yang cukup banyak di banding Komisi Lainnya, dan diharapkan kepada beliau agar segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat serta tugas komisi,” tandasnya.

Perjalanan dan perjuangan Zulkarnain Dunda cukup panjang, terutama mengadukan KPU Kota Gorontalo selaku penyelenggara Pemilu ke DKPP. Ternyata ini berimbas dengan dipecatnya seluruh komisioner KPU Kota Gorontalo pada 25 September 2014 silam, yang menurut putusan DKPP seluruh komisioner telah mencampuri urusan internal partai, sehingga bertentangan dengan tugas KPU dan melanggar kode etik dengan membatalkan penetapan KPU Hasil Pleno No 170/KPU-Kota/0.27. 436571/V/2014 tanggal 28 Mei 2014.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2