Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenhub
Perpres No 40/2015: Jumlah Dirjen di Kementerian Perhubungan Tetap 4
Wednesday 15 Apr 2015 15:45:49
 

Ilustrasi. Logo Kementerian Perhubungan dan Informasi - Keluhan - Saran : 151 / 021-151 (24 Jam) | E-mail : info151@dephub.go.id.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan telah ditetapkan pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 1 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Terkait dengan tugas tersebut, Perpres No. 40/2015 juga mengatur organisasi Kementerian Perhubungan yang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu: f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.

Jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya, struktur organisasi Kementerian Perhubungan itu hampir tidak mengalami perubahan berarti, kecuali keberadaan 4 (empat) Staf Ahli yang sebelumnya tidak disebutkan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 itu, di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres tersebut.

Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 itu juga menegaskan, selain organisasi sebagaimana dimaksud, untuk penyelenggaraan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal, Menteri Perhubungan membentuk organisasi Mahkamah Pelayaran.

Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga ditunjuk menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 April 2015 itu. (Pusdatin/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenhub
 
  OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
  Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
  Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
  Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
  Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2