Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KKP
Pernyataan Perang Gubernur Maluku ke KKP Tidak Perlu Dibesarkan
2019-09-10 06:40:31
 

Gubernur Maluku Murad Ismail.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan, pernyataan perang yang disampaikan Gubernur Maluku terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan sebuah ancaman, melainkan suatu bentuk permintaan khusus yang diinginkan pemerintah daerah setempat, sehingga permasalahan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

"Kami tahu Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengirimkan langsung staf khusus mereka ke Maluku untuk bertemu langsung dengan gubernur. Kami ingin tahu pasti, apa keinginan yang disampaikan pemerintah daerah setempat," kata Michael saat Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian KLHK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Michael menyampaikan Maluku merupakan daerah kepulauan terbesar kedua setelah Kepulauan Riau (Kepri) dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia. Sehingga jika pernyataan perang yang dinyatakan merupakan suatu bentuk keseriusan, maka akan berdampak buruk terhadap daerah kepulauan lainnya.

"Maluku itu kepulauan terbesar kedua setelah Kepri dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia jika pernyataan yang dimaksud itu betul-betul sebuah keseriusan makan akan berdampak buruk bukan hanya daerah itu saja juga daerah kepulauan lainnya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Seperti yang diketahui Ismail Murad sebagai Gubernur daerah Maluku menginginkan lima permintaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pertama, permintaan agar pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya terkait Maluku, yang akan dijadikan lumbung ikan nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi atau program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi undang-undang. Ketiga, meminta Menteri Susi segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya. Terakhir, mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.(tn/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2