Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hakim
Pernyataan Daming Sunusi Menuai Kecaman
Tuesday 15 Jan 2013 14:36:49
 

Muhammad Daming Sunusi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras), Haris Azhar mendesak Komisi III melaporkan Muhammad Daming Sunusi ke polisi. Komisi bidang hukum yang menggelar fit and proper test para calon hakim agung tak cukup hanya mencoret.

"Kalau Komisi III tak ambil tindakan (melapor ke polisi) buat saya Daming dan Komisi III sama buruknya," kata Haris Azhar di Jakarta, Selasa (15/1).

Muhammad Daming Sunusi dinilai Haris melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, "Yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati." Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahkan sampai meminta Daming memeriksakan kondisi kejiwaannya.

Pernyataan kontroversial itu diutarakan Daming pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI, Senin (14/1). Ucapan itu dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku tak sependapat jika pemerkosa dihukum mati.

Ketika ditanya alasannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini menjawab ringan: dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban sama-sama menikmati. "Seorang calon hakim agung sangat tak pantas melontarkan kalimat 'bejat' seperti itu," ujarnya.

Ia menilai soal perkosaan itu bukan kapasitasnya untuk dicandakan. Terlebih lagi, kalimat itu di depan forum resmi. "Harus ada ketegasan presiden soal ini," pungkas Haris.(tmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2