Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hakim
Pernyataan Daming Sunusi Menuai Kecaman
Tuesday 15 Jan 2013 14:36:49
 

Muhammad Daming Sunusi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras), Haris Azhar mendesak Komisi III melaporkan Muhammad Daming Sunusi ke polisi. Komisi bidang hukum yang menggelar fit and proper test para calon hakim agung tak cukup hanya mencoret.

"Kalau Komisi III tak ambil tindakan (melapor ke polisi) buat saya Daming dan Komisi III sama buruknya," kata Haris Azhar di Jakarta, Selasa (15/1).

Muhammad Daming Sunusi dinilai Haris melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, "Yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati." Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahkan sampai meminta Daming memeriksakan kondisi kejiwaannya.

Pernyataan kontroversial itu diutarakan Daming pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI, Senin (14/1). Ucapan itu dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku tak sependapat jika pemerkosa dihukum mati.

Ketika ditanya alasannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini menjawab ringan: dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban sama-sama menikmati. "Seorang calon hakim agung sangat tak pantas melontarkan kalimat 'bejat' seperti itu," ujarnya.

Ia menilai soal perkosaan itu bukan kapasitasnya untuk dicandakan. Terlebih lagi, kalimat itu di depan forum resmi. "Harus ada ketegasan presiden soal ini," pungkas Haris.(tmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2