Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
2024-11-26 20:01:00
 

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, kandas sudah. Pasalnya, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonannya pada Selasa (26/11).

Berdasarkan putusan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikannya, agar selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Menurut Majelis Hakim beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Tentunya memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi, sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (sesuai prosedur dan syarat penetapan tersangka)," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2