Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Emisi Karbon
Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove Menuju Sertifikasi Karbon
Thursday 12 Dec 2013 19:00:46
 

Ilustrasi, Kawasan Mangrove yang rusak di pantai Manna, Bengkulu.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Workshop Pengelolaan Lingkungan Pesisir dan Laut di Batam 6 Desember 2013.
Indonesia sebagai Negara kepulauan, memiliki panjang garis pantai sekitar 95.181 km dan merupakan terpanjang keempat setelah Amerika Serikat, Kanada dan Rusia.

Dari sepanjang pantai tersebut terdapat ekosistem yang saling mempengaruhi keberadaannya, yakni ekosistem mangrove, ekosistem padang lamun dan ekosistem terumbu karang. Ketiga ekosistem ini dan ekosistem lainnya, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diamanatkan untuk dilindungi dan dikelola secara terpadu.

Kondisi pantai menjadi indikator bagi kualitas lingkungan di wilayah daratan maupun wilayah laut. Indikator tersebut antara lain berupa status kerusakan mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Sedimentasi dan pencemaran air sungai, merupakan sumber kerusakan dari wilayah daratan. Sedangkan sumber kerusakan dari laut berupa gelombang laut dan pencemaran air laut.

Sekitar 60% penduduk Indonesia atau sekitar 140 juta jiwa berada di wilayah pesisir. Dari jumlah tersebut 80% diantaranya bergantung pada pemanfaatan sumberdaya perikanan dan 60% diantaranya memiliki taraf kehidupan yang dikategorikan miskin. Melalui kegiatan Rehabilitasi Pantai Entaskan Masyarakat Setempat (Rantai Emas), Kementerian Lingkungan Hidup memberikan model penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang di beberapa kabupaten/kota. Model penanaman dan transplantasi ini dilakukan melalui pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, ekosistem mangrove dan terumbu karang juga memiliki peran yang cukup penting dalam menyerap dan menyimpan karbon. Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan saat ini sedang mengembangkan Sertifikasi Karbon bagi Kelompok Masyarakat yang melakukan perlindungan dan rehabilitasi mangrove dan Dunia Usaha yang melakukan kemitraan dengan Kelompok Masyarakat yang memiliki Sertifikat Karbon.

Dalam Workshop Pengelolaan Lingkungan Pesisir dan Laut disampaikan materi:
1. Model Tumpahan Minyak (Motum).
2. Rencana Strategis dan Rencana Aksi Pengelolaan Pesisir Pantai Timur Sumatera.
3. Pengelolaan Hutan Mangrove Secara Berkelanjutan.
4. Rehabilitasi Hutan Mangrove di Pantura Jawa Tengah.
5. Rantai Emas Menuju Sertifikasi Karbon.
6. Model Rantai Emas (Rembang, Pandeglang, dan Sambas).
7. Peran Dunia Usaha dalam Penurunan Emisi GRK dengan Rehabilitasi Hutan Mangrove.(mlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2