Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
2022-12-06 12:02:03
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Briyan seorang warga Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sidang yang di gelar pada, Senin (5/12).

Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, SH dalam amar putusan mengatakan bahwa terdakwa Bryan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bryan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, Subsider 3 bulan penjara dengan denda Rp 1 Milyar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy, dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Fajarudin S.T Salampessy, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya terdakwa Bryan warga Kecamatan Samarinda Ilir digiring Jaksa Fajarudin, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya terdakwa Bryan mengaku dimana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA lalu telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (15) yang merupakan keponakannya di rumah neneknya dalam keadaan sepi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2