JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum pemohon gugatan sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami negara jauh lebih besar dari hasil perhitungan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikannya seusai sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Senin (21/3).
Boyamin menyatakan bahwa pihaknya bisa membuktikan bahwa memang ada kerugian yang dialami oleh negara terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Kita tuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lanjutkan penyidikan karena otomatis adanya tersangka dalam kasus ini. Jelas-jelas ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Nanti bahkan hari Rabu saya bisa buktikan bahwa kerugian negara tidak segitu, bahkan lebih besar lagi sekitar Rp755 miliar," kata Boyamin.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti sahih yang membenarkan adanya indikasi tindakan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat yang dapat ia buktikan pada persidangan Praperadilan selanjutnya yang rencananya akan diselenggarakan pada, Rabu (23/3) mendatang.
"Banyak dari beberapa dokumen nanti yang akan dibuka dan dikuak pada hari Rabu mendatang. Sekitar 32 buah dokumen bisa menjelaskan adanya kerugian negara dari pengadaan lahan RS Sumber Waras tersebut yang seharusnya dengan itu KPK sudah bisa menyidik siapa tersangka dalam kasus ini," ujar Boyamin seusai sidang.
Alasan utama para pemohon meminta permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lembaga antirasuah tersebut dikarenakan belum adanya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Hal tersebut dilakukan Boyamin beserta pihaknya didasari dengan kekecewaanya terhadap pihak termohon (KPK) atas ketidakseriusannya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa sampai dengan diajukannya Praperadilan ini, Termohon belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (dalam hal ini Ahok) sebagaimana janji Termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujar salah satu pihak pemohon gugatan, Kurniawan Adi Nugroho saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin merasa hak-hak para pemohon sebagai warga negara yang patuh pada hukum tidak dihargai dan dirugikan oleh perbuatan KPK dengan tidak bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Padahal menurut pihaknya bukti kuat adanya ketidakwajaran dalam pembelian lahan tersebut sudah didapatkan KPK dari hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Para pihak pemohon gugatan tersebut antara lain ialah MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa anggota masyarakat.
"KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas di situ laporan audit BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini," kata Boyamin seusai sidang tadi siang.
Gugatan ini dilakukan Boyamin sebagai bentuk protes terhadap KPK. Alasannya, kalau menggelar demonstrasi katanya hanya berlangsung sebentar dan minim balasannya. "Kalau saya ajukan surat ke KPK paling suratnya berakhir di tong sampah. Paling tidak sarana KUHP yang bisa saya gunakan untuk bentuk ketidakpuasaan saya terhadap KPK adalah ya ini pengajuan Praperadilan. Maka saya gugat KPK lewat sini," kata dia.(rds/cnnindonesia/bh/sya) |