JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Kepahiang Meyce Dwi Waryuni mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/9). Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) ini mengagendakan sidang perbaikan permohonan. Norma yang diujikan adalah Pasal 6 ayat (5) UU Penyelenggara Pemilu yang menentukan komposisi keanggotan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya, Arief Ariyanto mengungkapkan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran yang diajukan majelis hakim konstitusi pada sidang sebelumnya. Pemohon memperkuat dalil permohonan dengan menitikberatkan pada frasa “memperhatikan” dalam Pasal 6 ayat (5) UU Penyelenggara Pemilu.
Menurut Arief, pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan pasal tersebut multitafsir. Selain itu, frase tersebut, dianggap kurang jelas, kurang tegas, bermakna ganda, sehingga menyebabkan terjadinya multitafsir pada pasal tersebut yang berakibat adanya ketidakpastian hukum.
Dalam pokok permohonan perkara nomor 74/PUU-XI/2013 ini, Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena tidak lolos seleksi anggota KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu walaupun dirinya merupakan satu-satunya perempuan yang lolos dalam proses seleksi tanpa ada alasan yang jelas oleh KPU Provinsi Bengkulu.(llu/mk/bhc/rby) |