Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
Perbaiki Permohonan, Pemohon Uji UU Advokat Tegaskan Tidak Nebis In Idem
Tuesday 18 Aug 2015 21:27:08
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam sidang tersebut, para pemohon yang merupakan advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan permohonannya tidak nebis in idem.

Muhammad Sholeh, salah satu Pemohon menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon. Namun, Pemohon menegaskan, meskipun pasal yang diuji sama, terdapat perbedaan dalam argumentasi hukum dan kerugian konstitusional.

“Pada permohonan sebelumnya mereka mendalilkan dirugikan terkait lulusan sarjana hukum rata-rata usia 22, maka kalau mau jadi advokat harus ada jeda waktu nunggu 3 tahun, sehingga itu digugat. Sementara dalam permohonan kita, kita ingin ada konstitusional bersyarat. Pasal ini sudah benar, tinggal pemaknaannya ada tambahan sehingga agak berbeda dengan permohonan sebelumnya,” jelas Sholeh dalam sidang perkara nomor 84/PUU-XIII/2015 yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan banyak pensiunan polisi, pensiunan jaksa, dan pensiunan hakim yang menurut Pemohon sudah dianggap tidak cakap oleh negara. “Ketika dia pindah profesi dari polisi, dari jaksa, dari hakim tiba-tiba jadi advokat, itu tentu sangat merugikan Para Pemohon,” imbuhnya.

Pemohon menambahkan, kerugian lainnya adalah kedudukan Pemohon sebagai advokat dibandingkan dengan pensiunan polisi, pensiunan jaksa, dan pensiunan hakim yang tidak sama di depan para klien. Sebab, menurut Pemohon, para klien akan menganggap pensiunan polisi akan memudahkan klien memenangkan kasus ketika berurusan di kepolisian, begitu pula dengan pensiunan jaksa dan hakim. Padahal, Pemohon berpendapat, semestinya kedudukan advokat harus sama.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang dimaknai dengan “calon advokat, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun”.

Sebelumnya, Muhammad Sholeh dan Ruli Nugroho sebagai Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.”

Menurut Para Pemohon, ketentuan tersebut hanya mengatur syarat minimal usia calon advokat tanpa menyebut usia maksimal. Tidak adanya batas usia maksimal membuat para pensiunan polisi, pensiunan jaksa, dan pensiunan hakim bisa menjadi advokat. Padahal, Pemohon menilai para pensiunan tersebut berpotensi masih memiliki konflik kepentingan dengan jajarannya dan membuatnya tidak independen.

“Ketika mereka menjadi advokat, mau tidak mau hubungan yang lama itu akan menjadikan posisi advokat tidak independen lagi. Berbeda dengan kita yang sejak awal menjadi advokat dari bawah, tentu akan mengedepankan profesionalitas,” papar Sholeh dalam sidang perdana, Selasa (4/8).(LuluHanifah/mk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2