Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pajak
Per 1 Juli, Omset Usaha di Bawah Rp 4,8 Miliar Dikenakan Pajak 1%
Sunday 30 Jun 2013 10:20:05
 

Ilustrasi, Toko Baju.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2013.

Disebutkan dalam PP itu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi criteria: 1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan 2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

“Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah 1% (satu persen), didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 Ayat (1,2) PP tersebut.

Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, maka Wajib Pajak tetap dikenai tariff Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,” tegas Pasal 3 Ayat (4) PP No. 46/2013 itu.

Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan itu tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pedagang Kaki Lima Tidak Dikenakan

Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final dari peredaran bruto usaha dengan batasan Rp 4,8 miliar ini, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap; dan b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan (atau yang lebih dikenal dengan pedang kaki lima, red).

Adapun Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam ketentuan ini, sesuai Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 itu adalah: a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; dan b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2013,” tegas Pasal 11 PP tersebut.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pajak
 
  Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
  Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
  Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
  Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
  Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2