JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2013.
Disebutkan dalam PP itu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi criteria: 1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan 2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
“Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah 1% (satu persen), didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 Ayat (1,2) PP tersebut.
Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, maka Wajib Pajak tetap dikenai tariff Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,” tegas Pasal 3 Ayat (4) PP No. 46/2013 itu.
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan itu tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pedagang Kaki Lima Tidak Dikenakan
Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final dari peredaran bruto usaha dengan batasan Rp 4,8 miliar ini, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap; dan b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan (atau yang lebih dikenal dengan pedang kaki lima, red).
Adapun Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam ketentuan ini, sesuai Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 itu adalah: a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; dan b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2013,” tegas Pasal 11 PP tersebut.(es/skb/bhc/opn) |