Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Transportasi
Penyedia Jasa Transportasi Berbasis Online Uji UU LLAJ
2016-09-27 10:19:37
 

Kaos pendukung Penyedia Jasa Transportasi Berbasis Online.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Senin (26/9) di ruang sidang MK. Para Pemohon mempersoalkan status penyedia jasa transportasi online yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Para Pemohon dalam perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016 tersebut adalah Aries Rinaldi, Rudi Prastowo, serta Dimas Sotya Nugraha (Pemohon III). Ketiganya merupakan pengemudi sekaligus penyedia jasa angkutan transportasi berbasis aplikasi online.

Kuasa Hukum Pemohon Ferdian Susanto menyebut hak konstitusional para Pemohon dirugikan atas berlakunya UU LLAJ. Ketentuan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan, "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ketentuan tersebut menyatakan penyedia jasa transportasi umum hanya dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lainnya. Padahal, menurut Pemohon, saat ini marak perorangan penyedia jasa transportasi berbasis online.

Selain itu, Pemohon juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang dianggap merugikan Pemohon. "Pemohon dapat diklasifikasikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang atau tindakan lain yang dapat merugikan Para Pemohon," jelasnya.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ termasuk "peorangan penyedia jasa transportasi berbasis online".

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta agar Pemohon memaparkan kerugian konstitusional yang dialaminya secara jelas. "Saya melihat permohonan ini belum telalu tajam," ujarnya.

Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin jalannya sidang menyebut fokus Pemohon lebih mengulas tentang kerugian akibat keluarnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut, menurut Aswanto, tidak langsung melaksanakan undang-undang, melainkan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. "Lalu tiba-tiba langsung dikaitkan dengan Pasal 139. Jadi, itu kurang tepat," katanya.

Aswanto menegaskan kewenangan menguji PP merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Ia menegaskan apabila Pemohon mau melanjutkan permohonannya, Pemohon perlu melakukan perbaikan.(ars/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2