JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyanyi Utha Likumahuwa meninggal dunia di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (13/9) pukul 13.13 WIB. Ia mengembuskan nafas terakhirnya, usai menjalani operasi otak akibat penyempitan pembuluh darah yang disebabkan serangan stroke.
Almarhum penyanyi flamboyan, Utha Likumahuwa rencananya akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9) besok. Keluarga sepakat memutuskan memakamkannya di sana, karena setelah menjalani operasi pada tempurung kepalanya, Utha memang ingin selalu pergi ke Bogor. Di kota hujan itulah, sana familinya bermukim.
"Dia minta selalu ke Bogor. Ya, permintaan almarhum, ada rumah nenek juga, kakak, cicit, cucu tinggal di sana. Sehabis operasi dia pengin kumpul dengan keluarga di sana. Itu keinginan dia untuk kumpul keluarga," kata putra Utha, Abraham Likumahuwa yang akrab disapa Rani.
Sebelum berangkat menuju ke pemakaman, sanak keluarga dan kerabat akan berkumpul di rumah duka, komplek perumahan Villa Mutiara, Jalan Zamrud II Blok B No 10, Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah keluarga akan melangsungkan kebaktian pukul 10.00 WIB akan melepas jenazah Utha terakhir kalinya.
Seperti diberitakan, Utha Likumahuwa terkena serangan jantung pada Minggu (26/6) lalu dan langsung dilarikan ke RS Santa Maria, Pekanbaru, Riau. Dua dokter spesialis dari Santa Maria menjelaskan bahwa Utha Likumahuwa mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak sebelah kiri. Hal tersebut berdampak pada kelumpuhan bagian tubuh sebelah kanan yanmg membuat Utha tak bisa berbicara hingga meninggal dunia.(tnc/biz)
|