Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Penyanyi Utha Likumahuwa Berpulang
Tuesday 13 Sep 2011 20:14:11
 

Kondisi Utha Likumahua sebelum meninggal dunia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyanyi Utha Likumahuwa meninggal dunia di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (13/9) pukul 13.13 WIB. Ia mengembuskan nafas terakhirnya, usai menjalani operasi otak akibat penyempitan pembuluh darah yang disebabkan serangan stroke.

Almarhum penyanyi flamboyan, Utha Likumahuwa rencananya akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9) besok. Keluarga sepakat memutuskan memakamkannya di sana, karena setelah menjalani operasi pada tempurung kepalanya, Utha memang ingin selalu pergi ke Bogor. Di kota hujan itulah, sana familinya bermukim.

"Dia minta selalu ke Bogor. Ya, permintaan almarhum, ada rumah nenek juga, kakak, cicit, cucu tinggal di sana. Sehabis operasi dia pengin kumpul dengan keluarga di sana. Itu keinginan dia untuk kumpul keluarga," kata putra Utha, Abraham Likumahuwa yang akrab disapa Rani.

Sebelum berangkat menuju ke pemakaman, sanak keluarga dan kerabat akan berkumpul di rumah duka, komplek perumahan Villa Mutiara, Jalan Zamrud II Blok B No 10, Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah keluarga akan melangsungkan kebaktian pukul 10.00 WIB akan melepas jenazah Utha terakhir kalinya.

Seperti diberitakan, Utha Likumahuwa terkena serangan jantung pada Minggu (26/6) lalu dan langsung dilarikan ke RS Santa Maria, Pekanbaru, Riau. Dua dokter spesialis dari Santa Maria menjelaskan bahwa Utha Likumahuwa mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak sebelah kiri. Hal tersebut berdampak pada kelumpuhan bagian tubuh sebelah kanan yanmg membuat Utha tak bisa berbicara hingga meninggal dunia.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2