Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
2019-02-18 23:45:58
 

Machica Artis Lawas Penyanyi Dangdut (kanan) bersama Herwanto (kiri).(Foto: BH /bar)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Penyanyi dangdut senior Machica Mochtar (48) lagi-lagi sepertinya gagal mempertahankan pernikahannya dengan Khalid Mahmood, Pria keturunan Pakistan tersebut. Padahal, sebelumnya sempat rujuk lagi di bulan Juni tahun 2015 lalu.

Namun kali ini, sepertinya pasangan suami istri tersebut mengalami dilema lagi, hingga memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang Banten.

"Machica mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama Tigaraksa, ini untuk yang kedua kalinya," ujar Herwanto Nurmansyah, sang Pengacara ini menceritakan saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (18/2).

Sementara, surat gugatan cerai yang diajukan oleh Machica yang bernama asli Hj. Aisyah Mochtar binti Mochtar Ibrahim dengan nomor register 995.. /Pdt.G/ 2019./ PA.TGRS tertanggal 18 Februari 2019, yang selanjutnya disebut penggugat, bermaksud mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya bernama Khalid Mahmood.

Kali ini Machica 'si pelantun Ilalang' tersebut menurut kuasa hukumnya Herwanto, SH, MH akan serius untuk mengambil sikap. "Kali ini Ia serius dan tidak ada istilah untuk rujuk kembali," pungkasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2