Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Penimbunan BBM
Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
Tuesday 13 Mar 2012 03:20:37
 

SPBU (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sebagai penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) negara, PT. Pertamina (Persero) akan perketat penyaluran BBM ke sejumlah stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu terkait melonjaknya penggunaan BBM dalam dua bulan pertama (Januari-Februari 2012). Disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun, diperketatnya penyaluran dilakukan menjelang berlakunya harga baru BBM bersubsidi Rp. 6.000 per liter pada 1 April 2012.

" Tentu penyaluran diperketat menjelang satu April. Ini karena lonjakan penggunaan BBM mencapai 12% di atas realisasi konsumsi pada periode yang sama tahun lalu", papar Harun, Jakarta, Senin (12/3).

Dalam laporannya perusahaan minyak platmerah ini menyampaikan realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) selama dua bulan pertama tahun 2012 mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79% dari kuota yang ditetapkan untuk Pertamina dalam APBN 2012.

Realisasi tersebut lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 6,26 juta kiloliter. Soal kelangkaan minyak, tidak saja Pertamina memberi warning. Dari pihak hulu, Badan Pelaksana Minyak dan Gas bumi telah menyampaikan laju pengurangan minyak negara drastis meningkat.

Antisipasi Penimbunan BBM

Guna mengantisipasi penimbunan BBM, sejumlah sinergi diadakan Pertamina. Bersama BPH Migas, Kepolisian serta Pemerintah Daerah. Aksi penimbunan sepihak sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar.

Pertamina juga telah memerintahkan HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)mengimplementasikan aturan ketat penyaluran BBM bersubsidi. Aturan tersebut seperti pelarangan penjualan melalui jeriken, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU.

"Kami memahami penggunaan jeriken bagi rakyat yang jauh letaknya dari SPBU. Namun dibolehkan jika ada keterangan polisi dan juga pemda setempat," tutur Harun mengingatkan.

Patut diperhatikan mengenai sinergi Polisi dan Pertamina serta HISWANA MIGAS HI terkait aturan yang mampu meminimalkan resiko dilapangan. Pasalnya risiko yang harus dihadapi oleh operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen.

Pertamina membuka Contact Center Pertamina 500000 agar dapat ditindaklanjuti dengan tindakan hukum.(bhc/Boy)



 
   Berita Terkait > Kasus Penimbunan BBM
 
  Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
  Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
  Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
  Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2