Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Penundaan UN, Diduga karena Kelalaian Kemendikbud
Sunday 14 Apr 2013 19:39:33
 

Contoh LJUN/LJK nya mungkin seperti ini.(Foto: @UN2013SMA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga lalai dalam menyeleksi perusahaan pemenang tender sekaligus lalai dalam mengontrol proses percetakan soal ujian nasional (UN).

Akibat kelalaian itu membuat UN di 11 provinsi di Indonesia tengah ditunda dari yang seharusnya dimulai besok pada 15-18 April secara serentak, menjadi 18-23 April (Kamis-Jumat dan Senin-Selasa).

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Asman Abnur (membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan), apabila terdapat kelalaian, maka proses pemilihan lelang tersebut harus dikaji secara menyeluruh.

"Kalau (Kemendikbud) salah memilih, terjadi kegagalan, maka harus ada evaluasi, pemilihan proyek (pemenang tender) harus dikaji disemua lini," ujarnya saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (14/4).

Sebelumnya diberitakan, mundurnya jadwal UN tingkat SLTA di wilayah Indonesia bagian tengah karena masalah teknis pada perusahaan percetakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap Kemendikbud dalam hal menyeleksi dan melaksanakan proses tender percetakan UN kepada enam perusahaan pemenang percetakan soal UN 2013. Salah satunya adalah PT. Ghalia Indonesia Printing.

Dalam mencetak soal, seharusnya ada kriteria dari Kemendikbud terhadap perusahaan yang akan mencetak soal-soal UN. Salah satunya, yaitu kriteria standar yang ditetapkan pemerintah bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Selain itu, perusahaan tersebut harus mampu menyalurkan soal yang dicetak ke seluruh Indonesia. Dalam hal PT. Ghalia, mereka tidak mampu menyalurkan soal UN ke-11 provinsi di wilayah Indonesia tengah dengan tepat waktu, yang terjadi justru sebaliknya.

Direktur Utama PT. Ghalia Indonesia Printing, Hamzah Lukman mengakui kelalaian pihaknya dalam mencetak soal UN. Menurut dia, kelalaian itu disebabkan jumlah soal UN yang ditangani terlalu banyak. Sehingga menyulitkan dalam memasukkan soal-soal kedalam box-box yang sudah ditentukan.

Bahkan, Hamzah mengaku pihaknya belum berpengalaman dalam mencetak soal UN untuk sejumlah provinsi sekaligus. "Dari banyaknya soal tersebut, akhirnya (kami) jadi kesulitan saat mau memasukkan ke dalam box karena variasi soalnya juga banyak untuk tahun ini," jelasnya.(yeh/inl/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2