Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jamsostek
Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
Saturday 16 Mar 2013 18:34:34
 

Logo Jamsostek.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga kantor cabang PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero di Jakarta Timur menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memenuhi hak normatif pekerja akan jaminan sosial.

Siaran pers PT Jamsostek (Persero) yang diterima InfoPulik di Jakarta, Sabtu (16/3), menyebutkan ketiga kantor cabang itu adalah Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Jakarta Rawamangun, Kantor Cabang Jakarta Cawang dan Kantor Cabang Jakarta Pulogadung. Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kardi SH, Kepala Cabang Jamsostek Rawamangun Nur Effendi, Kepala PT Cabang Cawang Iwan Hemawan, dan Kepala Cabang PT Jamsostek Pulo Gadung Lili Setiadi di Jakarta, Jumat (15/3).

Tujuan kerjasama itu untuk memastikan pemenuhan hak dasar (normatif) pekerja akan jaminan sosial dan menyelesaikan masalah hukum baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Bantuan meliputi pemberian pertimbangan, bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Rawamangun, Nur Effendi, mengatakan bahwa MoU itu adalah bentuk sinergi dengan Kajari Jakarta Timur dalam melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit dan tua. Selain itu, juga dapat memberikan nilai positif terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Diakuinya meskipun program jaminan sosial semakin dikenal tetapi masih relatif sedikit yang melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundangan.

“Selayaknya, program ini memberi ketenangan kepada pengusaha dan pekerja, tetapi kenyataannya masih ada melihatnya sebagai beban. Kondisi itu menunjukkan cukup banyak perusahaan yang menunggak iuran jamsostek pekerjanya,” kata Effendi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH, menyatakan dukungannya terhadap PT Jamsostek (Persero) melaksanakan program jaminan sosial dalam upaya melakukan penegakan hukum, demi tercapainya asas keadilan.

Saat ini masih terdata sekitar 27 juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek dan hanya sekitar 11,5 juta yang menjadi peserta jaminan sosial. Artinya terdapat sekitar 15,5 juta pekerja yang menjadi peserta pasif atau tidak lancar membayar iuran atau menunggak iuran.

Hadir juga pada Mou tersebut, Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Cawang Iwan Hemawan dan Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Pulo Gadung Lili Setiadi beserta jajarannya.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Jamsostek
 
  Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
  Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
  Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
  Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
  Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2