JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga kantor cabang PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero di Jakarta Timur menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memenuhi hak normatif pekerja akan jaminan sosial.
Siaran pers PT Jamsostek (Persero) yang diterima InfoPulik di Jakarta, Sabtu (16/3), menyebutkan ketiga kantor cabang itu adalah Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Jakarta Rawamangun, Kantor Cabang Jakarta Cawang dan Kantor Cabang Jakarta Pulogadung. Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kardi SH, Kepala Cabang Jamsostek Rawamangun Nur Effendi, Kepala PT Cabang Cawang Iwan Hemawan, dan Kepala Cabang PT Jamsostek Pulo Gadung Lili Setiadi di Jakarta, Jumat (15/3).
Tujuan kerjasama itu untuk memastikan pemenuhan hak dasar (normatif) pekerja akan jaminan sosial dan menyelesaikan masalah hukum baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Bantuan meliputi pemberian pertimbangan, bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Rawamangun, Nur Effendi, mengatakan bahwa MoU itu adalah bentuk sinergi dengan Kajari Jakarta Timur dalam melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit dan tua. Selain itu, juga dapat memberikan nilai positif terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Diakuinya meskipun program jaminan sosial semakin dikenal tetapi masih relatif sedikit yang melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundangan.
“Selayaknya, program ini memberi ketenangan kepada pengusaha dan pekerja, tetapi kenyataannya masih ada melihatnya sebagai beban. Kondisi itu menunjukkan cukup banyak perusahaan yang menunggak iuran jamsostek pekerjanya,” kata Effendi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH, menyatakan dukungannya terhadap PT Jamsostek (Persero) melaksanakan program jaminan sosial dalam upaya melakukan penegakan hukum, demi tercapainya asas keadilan.
Saat ini masih terdata sekitar 27 juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek dan hanya sekitar 11,5 juta yang menjadi peserta jaminan sosial. Artinya terdapat sekitar 15,5 juta pekerja yang menjadi peserta pasif atau tidak lancar membayar iuran atau menunggak iuran.
Hadir juga pada Mou tersebut, Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Cawang Iwan Hemawan dan Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Pulo Gadung Lili Setiadi beserta jajarannya.(dry/ipb/bhc/rby) |