Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP Terungkap, Pria Anggota Gadungan Ini Digulung Polisi
2021-07-29 17:52:15
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ dan jajarannya saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait perekrutan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

"Berhasil mengamankan seseorang inisial YF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7).

Yusri menerangkan modus operandi pelaku yakni dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP yang mampu merekrut menjadi pegawai dengan bayaran tertentu.

"Modus operandinya, dia ini (YF) mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pamong Praja DKI Jakarta, dan bisa merekrut orang sebagai pegawai Satpol PP DKI dengan membayar Rp 25 juta," ungkap Yusri.

Tersangka YF, lanjut Yusri, kemudian memberikan sejumlah dokumen kelengkapan kerja kepada korban perekrutan sebagai bukti telah diterima di instansi Satpol PP DKI Jakarta.

"Cukup dengan bayar Rp25 juta, kemudian bisa menjadi pegawai Satpol PP dan sudah lengkap dengan Sket Pengangkatan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, dan pakaian sampai sepatu. Dia beli semua (pakaian dan sepatu) di Pasar Senen," terang Yusri.

Atas perbutaannya tersebut, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2