SULSEL, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (25/10) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp 1.825.000.000, (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta ribu rupiah), demikian seperti yang dikatakan Kejari Sinjai, Prima Idwan Marza, SH. M.Hum, kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Senin (29/10).
Dijelaskannya, terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara oleh tim JPU Kejari Sinjai. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, MH yang juga merupakan Kejari Sinjai. Kemudian Abd. Rasyid, SH, MH dan Hj. Rinawati Dahlan, SH sebelumnya juga telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari korban, beberapa lembar surat pernyataan terdakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(rd/kjs/bhc/opn) |