JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lambannya birokrasi untuk meperoleh izin rekomendasi ekspor mineral tambang. Dikeluhkan para pengusaha tambang di Indonesia.
Pasalnya, proses implementasi regulasi Peraturan Menteri ESDM tentang nilai tambah mineral memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya.
Menurut Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, hal ini menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha, dimana begitu berlarutnya proses m perijinan yang sangat procedural. “Sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya kadang menjadi tanda tanya,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yng diterima wartawan, Senin (25/6).
Lebih lanjut, Herman menambahkan, pihaknya berharap kepada pemerintah agar birokrasi di tingkat dirjen ke bawah tidak menimbulkan polemik mengingat strategi yang dijalankan masih belum kondusif.” Buktinya, masih lambatnya pengusaha mendapatkan rekomendasi dan perijinan dari kedua direktorat jenderal tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, diharapkan kedua direktorat jenderal tersebut mengambil terobosan yang konstruktif dengan cara tidak melakukan pendekatan kekuasaan namun lebih mengarah ke aspek pembinaan dan pengawasan (control/monitoring). “Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan untuk memperlambat ataupun mempersulit proses perizinan yang ada,” pungkas Herman. (mic/wrm)
|