Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Papua
Pengibaran Bendera Israel Menyalahi Aturan dan Menodai Perjuangan Diplomatik Indonesia
2018-05-21 06:29:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi' Munawar meminta pihak keamanan dan Pemerintah tegas dalam menindak pelaku Aksi pawai komunitas Sion Kids of Papua yang mengibarkan bendera Israel karena melanggar aturan. Dirinya memaparkan ada dua alasan prinsip, internalitas dan eksternalitas.

"Jika diperhatikan apa yang mereka lakukan sejatinya bukan sebuah peristiwa budaya dan agama, namun justru bentuk pengakuan eksistensi dan pengkultusan bendera Israel dari bangsa yahudi. Ironisnya dalam kegiatan tersebut tidak ada satupun bendera Indonesia. Bukti bahwa mereka melanggar konstitusi," ujar Rofi Munawar dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/5).

Secara internal Indonesia memiliki tata aturan dalam penggunaan bendera asing yang secara nyata telah dilanggar oleh komunitas Sion Kids. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Adapun secara eksternal, Indonesia selama ini dalam berbagai kebijakan negara dan sikap resmi senantiasa berkomitmen dalam mendukung kemerdekaan Palestina sebagai bagian dari misi Diplomatik nasional.

"Apa yang terjadi di papua sungguh telah melukai perasaan kita semua yang selama ini memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Aparat keamanan sudah sepantasnya bertindak preventif dan sensitif dalam menyikapi situasi ini." tegasnya.

Dirinya menambahkan, penggunaan bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Bunyi Pasal 3 ayat (1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia. Selain itu, di pasal 6 disebutkan Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Dirinya menilai kegiatan sion kids jika dicermati ternyata sudah sering dilakukan dan bukan pertama kali. Selain menggunakan bendera Israel, komunitas itu juga lakukan kegiatan yang membangga-banggakan bangsa Israel. Sudah sepantasnya pemerintah daerah dan Pihak keamanan tegas menindak.

"Terlebih kegiatan tersebut menurut keterangan polisi diikuti ada tokoh-tokoh dari DPR Papua dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Harusnya mereka paham dengan aturan!," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pawai pengibaran bendera Israel dengan mobil dan jalan kaki itu berlangsung di Jayapura pada Senin 14 Mei 2018. Setidaknya ada dua video yang beredar terkait aksi pengibaran bendera Israel yang diduga dilakukan dalam acara Kebaktian Budaya Bangsa ke-12 di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja Jayapura.

Lihat Video YouTube Aksi Konvoi dan Pengibaran Bendera Israel di Papua 14 Mei 2018:

(iek/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2