Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Kian Meluas di Aceh Utara
Monday 25 Mar 2013 19:15:50
 

Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Pasca disahkannya Qanun Bendera dan Lambang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jum'at malam (22/3) lalu, kini pengibaran Bendera berlambang Bulan Bintang semakin meluas di beberapa daerah Aceh Utara.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, sejak pagi hingga saat ini ribuan masyarakat Aceh Utara melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Aksi konvoi tersebut dimulai dari Kota Lhokseumawe sampai wilayah Kabupaten Aceh Utara melintasi sepanjang jalan nasional Banda Aceh.

Masyarakat sangat antusias sekali mengikuti rombongan konvoi yang disertai dengan membawa atribut-atribut bendera Bulan Bintang juga sesekali meneriakkan kalimah Thayyibah. "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, hidup Aceh Merdeka!!.

Seperti yang dikatakan Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk. Zulkarnaini mengatakan, Qanun Bendera dan Lambang sudah disahkan oleh DPRA, sehingga sudah sah untuk dikibarkan meskipun belum ada intruksi dari pimpinan pusat.

"Ia, sah-sah saja bila Bulan Bintang dikibarkan," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2