Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Pengeroyok Pria Berpakaian FBR Ditangkap Polisi
Tuesday 18 Jun 2013 15:07:17
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap seorang pelaku pengeroyokan terhadap anggota FBR Ramlan. Pelaku bernama Anthonio Paskal Vallenzy ditangkap di kediamannya di Jalan Rawa Bola Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

"Pelaku pengeroyok Ramlan ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Rikwanto.

Paskal berperan sebagai orang yang membawa motor, lalu menabrak Ramlan hingga terjatuh. Selain itu, Paskal bersama pelaku lain memukul dan menendang hingga korban tewas.

"Paskal lalu mengantar Rahmat alias Sarmet melarikan diri dan menurunkannya di Jalan Radio Dalam.

Tiga pelaku yakni Sarmet yang membacok, UM dan BE masih dalam pengejaran. "Tiga golok sudah disita, masih dicari senjata tajam lain yang digunakan untuk lukai korban.

Seperti diketahui, Ramlan (34) tewas mengenaskan saat mencabuti bendera Pemuda Pancasila di Jalan Barito II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban dibacok dan mengalami luka di bagian kepala, punggung dan dada.

"Korban menggunakan kaos FBR berwarna hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 00:25 WIB. Korban tinggal di Jalan Kramat II Rt 05/02 Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2