SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/9) menuntut Kasman alias Camang warga komplex Pasar Segiri Rt. 27 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, selama 5 tahun penjara. Tuntutan JPU berkenaan dengan terdakwa Kasman dalam persidangan, jelas dan meyakinkan melanggar Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain menuntut Kasman 5 tahun penjara, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Herianto. SH, JPU Sigit Prabowo juga menuntut rekan Kasman yaitu, Abdul Kadir (40) warga Jl. Longpond RT. 15 Kelurahan Benua Baru Kecamatan Bangkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Joni (38) warga Kampung Ledo SP. I Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) masing - masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasman dituntut 5 tahun penjara karena secara meyakinkan, sebagai pemakai dan pengedar. "Sebagamana dalam dakwaan Primer, yang mana terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 serta Subsider Pasal 112ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika", jelas Sigit dalam tuntutannya.
"Disamping itu, Jaksa Sigit Prabowo juga menuntut Abdul Kadir dan Jony selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena di nilai meyakinkan sebagai pemakai dan melanggar undang - undang tentang narkotika Pasal 127 ayat (1)", tegas dia.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Herianto, mengatakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang hingga Rabu (12/9) pekan depan, untuk mendengarkan putusan atau vonis terhadap terdakwa.(bhc/gaj)
|