Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Pengedar Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara
Wednesday 05 Sep 2012 17:21:45
 

Terdakwa Kasman di tuntut 5 Tahun penjara, dan Abdul Kadir fan Jony di tuntut 1 tahun 6 bulan saat persidangan di Kejaksaan Negeri Samarinda (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/9) menuntut Kasman alias Camang warga komplex Pasar Segiri Rt. 27 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, selama 5 tahun penjara. Tuntutan JPU berkenaan dengan terdakwa Kasman dalam persidangan, jelas dan meyakinkan melanggar Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menuntut Kasman 5 tahun penjara, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Herianto. SH, JPU Sigit Prabowo juga menuntut rekan Kasman yaitu, Abdul Kadir (40) warga Jl. Longpond RT. 15 Kelurahan Benua Baru Kecamatan Bangkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Joni (38) warga Kampung Ledo SP. I Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) masing - masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasman dituntut 5 tahun penjara karena secara meyakinkan, sebagai pemakai dan pengedar. "Sebagamana dalam dakwaan Primer, yang mana terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 serta Subsider Pasal 112ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika", jelas Sigit dalam tuntutannya.

"Disamping itu, Jaksa Sigit Prabowo juga menuntut Abdul Kadir dan Jony selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena di nilai meyakinkan sebagai pemakai dan melanggar undang - undang tentang narkotika Pasal 127 ayat (1)", tegas dia.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Herianto, mengatakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang hingga Rabu (12/9) pekan depan, untuk mendengarkan putusan atau vonis terhadap terdakwa.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2