Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PAN
Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
2020-02-13 15:19:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontestasi pemilihan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-2025 dimenangkan Zulkifli Hasan atas penantang kuatnya Mulfachri Harahap, dengan perbandingan suara 331 Vs 225.

Namun bukan berarti pasca kongres, kedua tokoh PAN itu tidak bisa bersatu untuk bekerjasama membangun partai yang lahir dari rahim reformasi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, berpandangan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum terpilih memiliki dua pertimbangan untuk merangkul Mulfahri Harahap di struktur kepengurusan PAN.

"Pertimbangan pertama, kalau untuk kepentingan rekonsiliasi bisa saja begitu. Kalau pun bukan Mulfachri-nya ya orang-orangnya dia (masuk struktural)," ucap Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Sementara, untuk pertimbangan kedua yang dipaparkan Ray Rangkuti adalah, membiarkan Mulfachri Harahap berada di luar struktural kepengurusan PAN.

"Tapi kalau keperluannya untuk membangun tradisi kritik dan otokritik di dalam partai, Zulhas (Zulkifli Hasan) bisa membiarkan Mulfachri di luar saja, supaya ada penyeimbang terhadap kekeuasaan dirinya," kata alumni Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta ini.

Kedua pertimbangan itu bisa menjadi patokan Zulkifli Hasan dalam proses kepengurusan partai selama lima tahun ke depan.

"Dan saya tidak tahu mana yang lebih urgent bagi Zulhas dan PAN. Apakah membangun tradisi oposisi di dalam pemerintahan atau kekuasaan Zulhas di PAN. Atau ya mereka lebih memilih rekonsiliasi," pungkas Ray Rangkuti.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2