Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Telekomunikasi
Pengamat: Subsidi Pulsa Seharusnya untuk Seluruh Masyarakat
2020-09-04 06:06:32
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan subsidi pulsa untuk sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya PNS, siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Namun, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, subsidi pulsa bisa lebih dimaksimalkan.

Agus mengatakan ada sejumlah kesulitan yang bakal ditemui pemerintah dalam menyalurkan subsidi pulsa. Kesulitan utama adalah soal pengawasan dan pemantauan. Agus meyakini pemerintah bakal sulit mengidentifikasi penerima dan memantau penggunaan pulsa subsidi sesuai peruntukannya.

"Saran saya, subsidi pulsa ya untuk seluruh masyarakat.

Kalau digolongkan seperti itu bagaimana pengawasannya, bagaimana pengawasan siapa penerimanya, lalu bagaimana pengawasan pemakaiannya," kata Agus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/9).

Agus mengatakan seharusnya subsidi dapat diberikan pada seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah bersikap proaktif pada para para operator penyedia layanan seluler. Terlebih, para penyedia layanan seluler dan Internet diperkirakan mendapat untung besar di masa pandemi ini.

"Dikumpulkan saja itu operator, pemerintah bisa memanggil itu operator, kumpulkan, minta agar ada keringanan," ujar Agus menambahkan.

Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI Andreas Hugo Pariera menilai positif upaya pemerintah yang menggelontorkan dana untuk pulsa pelajar dan pengajar. Namun, Andreas mengingatkan perlunya pengawasan serta peran serta masyarakat.

Menurut Andreas, dana yang dikirim langsung pada siswa dan pendidik itu muncul karena banyak keluhan dari orang tua murid soal besarnya pengeluaran untuk pulsa. Pemerintah melalui Kemdikbud pun memberikan subsidi.

"Tinggal sekarang kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sesuai sasaran peruntukannya. Ini masalah kesadaran," ujar Andreas saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/8).

Menurut Andreas, pemerintah memang telah menyediakan subsidi seperti sebesar Rp 9 triliun tersebut. Namun tanggung jawab sepenuhnya, kata dia tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada pemerintah.

"Jangan salahkan pemerintah, kalau respon tanggung jawab pemrintah ini tidak direspon kembali oleh masyarakat sesuai perumtukannya," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.(Republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2