Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Pengamat: Kinerja Tidak Maksimal, Bawaslu Lebih Baik Dibubarkan
Thursday 23 May 2013 15:29:22
 

Ray Rangkuti.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi pengamat politik, Ray Rangkuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai hari ini belum juga menunjukan prestasi apapun dalam mengawasi tahapan Pemilu 2014.

Sehingga, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) ini menilai, bahwa Bawaslu tidaklah menjalankan perannya secara maksimal. Sehingga dirinya menyarankan Bawaslu dibubarkan saja.

"Bawaslu sampai saat ini apa prestasinya? Apa yang mereka (Bawaslu) lakukan saat ini? Bubarkan saja," kata Ray di Jakarta, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, Ray menjelaskan terungkapnya calon legislatif ganda bukan Bawaslu yang mengungkap, melainkan Permadi. Terungkapnya dana kampanye yang kacau balau pun bukan data dari mereka, melainkan data dari ICW.

"Terungkapnya KPU berbohong pun bukan dari mereka, melainkan datangnya dari partai dan SIGMA," tutur Ray.

Bahkan, jika dibandingkan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga yang dipimpin Jimly dan kawan-kawan ini lebih jauh efektif kinerjanya ketimbang Bawaslu. Hal itu terlihat, dengan dipecatnya 100 orang anggota KPUD.

DKPP juga telah memberikan sanksi peringatan terhadap anggota KPU pusat. Menurutnya, belum pernah terjadi sebelumnya anggota KPU diberikan peringatan di tengah tahapan pemilu.

"Padahal ongkos kerja DKPP pun lebih kecil dibanding Bawaslu. Bawaslu bisa sampai Rp 5 triliun sampai pemilihan presiden. DKPP saya kira ongkosnya tidak sampai Rp 1 triliun," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad pernah menyatakan, bahwa lembaganya lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.

"Kalo ditanya kinerja, Bawaslu itu lebih mengedepankan pencegahan dibanding penindakan," ungkapnya beberapa waktu lalu.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2