JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Tata Negara, Magarito Kamis menyatakan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bermain opera sabun.
Pasalnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU). Terkait persoalan tidak diloloskannya calon legislatif (caleg) di beberapa dapil (daerah pemilihan).
"Karena tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi. Jika, ada koordinasi dan pembicaraan terlebih dahulu. Maka, ada deal-deal politik," ujarnya saat diskusi Pemilu yang digelar di Cafe Galeri, Jakarta, Selasa (25/6).
Dan hal itu, menurut Magarito telah melanggar kode etik. "Dan pantas dibawa untuk disidangkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tambahnya.
Untuk itu, Magarito berharap Bawaslu bisa bersikap tegas terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari 6.637 berkas bacaleg yang diajukan hanya 6.560 berkas bacaleg yang dinyatakan lolos masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU.
KPU menyatakan hasil keputusan rapat pleno tentang hasil verifikasi ini hanya bisa diperkarakan melalui Badan Pengawas Pemilu, bila ada partai politik merasa tak puas. "Nggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Dan hasilnya ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).(bhc/riz) |