Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Pengamat: Jika Ada Koordinasi, Bawaslu Bermain Opera Sabun
Tuesday 25 Jun 2013 15:02:55
 

Pengamat Hukum Tata Negara, Magarito Kamis.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Tata Negara, Magarito Kamis menyatakan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bermain opera sabun.

Pasalnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU). Terkait persoalan tidak diloloskannya calon legislatif (caleg) di beberapa dapil (daerah pemilihan).

"Karena tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi. Jika, ada koordinasi dan pembicaraan terlebih dahulu. Maka, ada deal-deal politik," ujarnya saat diskusi Pemilu yang digelar di Cafe Galeri, Jakarta, Selasa (25/6).

Dan hal itu, menurut Magarito telah melanggar kode etik. "Dan pantas dibawa untuk disidangkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tambahnya.

Untuk itu, Magarito berharap Bawaslu bisa bersikap tegas terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari 6.637 berkas bacaleg yang diajukan hanya 6.560 berkas bacaleg yang dinyatakan lolos masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU.

KPU menyatakan hasil keputusan rapat pleno tentang hasil verifikasi ini hanya bisa diperkarakan melalui Badan Pengawas Pemilu, bila ada partai politik merasa tak puas. "Nggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dan hasilnya ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2