Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vietnam
Pengadilan Vietnam Kurangi Hukuman Blogger
Wednesday 30 Nov 2011 16:12:28
 

Pengadilan Banding Vietnam mengurangi hukuman untuk Profesor Pham Minh Hoang (Foto: AP Photo)
 
HO CHI MINH (BeritaHUKUM.com) – Hakim pengadilan tinggi di Ho Chi Minh, Vietnam mengkorting hukuman terhadap Pham Minh Hoang. Ia yang ditangkap pada Agustus 2010 dan divonis tiga tahun penjara karena melakukan tindakan subversif, hukumannya dikurangi menjadi 17 bulan penjara.

Seperti dilansir VOA News, Rabu (30/11), pengacara Pham Minh Hoang, Tran Vu Hai mengumumkan keputusan pengadilan itu yang diputuskan satu hari sebelumnya. Sidang yang berlangsung di pengadilan tinggi kota Ho Chi Minh itu, hanya berlangsung beberapa jam saja.

Pengadilan banding itu mengurangi hukuman itu menjadi 17 bulan dari sebelumnya tiga tahun. Dengan vonis ini, berarti ia akan dibebaskan pada Januari 2012 mendatang. Pham Minh Hoang sendiri kini masih harus menjalani tahanan rumah selama tiga tahun setelah pembebasannya itu.

Sebelumnya, Pham Minh yang merupakan blogger berkewarganegaraan ganda, Perancis dan Vietnam itu, divonis tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Hakim menyatakan bahwa blogger tersebut mempublikasikan lebih dari 30 artikel yang mengecam pemerintah komunis Vietnam, yang tidak mentoleransi pembangkangan.(voa/sya)



 
   Berita Terkait > Vietnam
 
  Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
  Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
  Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
  Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
  Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2