JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan Hukuman Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo diperberat menjadi 18 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan melalui majelis banding yang dipimpin Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Roki Panjaitan sebagai hakim ketua, serta didampingi dengan 4 Hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.
Dalam amar putusanya Djoko Susilo ahirnya diganjar Majelis Hakim PT dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar, serta diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara serta di cabut hak politiknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Roki dalam membacakan amar putusanya.
Majelis Hakim PT berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dijelaskanya lebih lanjut, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Vonis pidana penjara selama 5 tahun wajib dijalani Djoko. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, tetap berada dalam tahanan.
Dalam vonis tersebutt juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara, sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
Pada Pengadilan Tipikor, sebelumnya, di jatuhi vonis 10 tahun penjara, serta dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor, dengan Hakim Suhartoyo SH.
Djoko Susilo telah dinyatakan secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagai mana dalam dakwan ke 1 Primer JPU KPK, pada Pasal 2. Ayat 1, pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta tindak pidana TPPU UU NO 8 tahun 2010 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/put)
Sementara Achmad Sobari, Humas PT DKI Jakarta mengatakan, ditambahkannya hukuman terdakwa Djoko Susilo agar dapat membuat efek jera terhadap penyelengara negara lainya.
"Korupsi merusak tatanan dan sendi kehidupan berbangsa. Negara ini akan hancur bila aparatnya sudah tidak amanah lagi," pungkasnya Kamis (19/12). (bhc/put)
|