Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ganja
Pengadilan Meksiko Melegalisasi Penggunaan Ganja
Thursday 05 Nov 2015 15:10:04
 

Meksiko berada di bawah tekanan untuk melonggarkan aturan terhadap narkoba. Meksiko berada di bawah tekanan untuk melonggarkan aturan terhadap narkoba.(Foto: Istimewa)
 
MEKSIKO, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Meksiko akhirnya mengeluarkan keputusan yang melegalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi. Empat orang yang tergabung dalam Masyarakat Meksiko untuk Penggunaan Pribadi dan Bertanggung-jawab sekarang ini diizinkan untuk menanam dan mengisap ganja.

Mariyuana atau ganja masih belum bisa dijual di Meksiko namun beberapa kalangan mengatakan putusan pengadilan tersebut dapat melegalisasi penuh penggunaannya.

Meksiko sudah lama berkutat dalam konflik penuh kekerasan terkait kartel narkoba.

Berbagai kelompok membawa hal ini pertama kali pada tahun 2013, meminta izin untuk menanam tumbuhan mariyuana untuk kepentingan rekreasi.

Keputusan penting

Hakim pengadilan memutuskan, dengan perbandingan suara 4-1, bahwa larangan menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi adalah inskonstitusional.

Untuk sebuah negara yang menghadapi kekerasan narkoba dalam skala besar, ini adalah suatu keputusan yang sangat penting.

Meskipun keputusan itu hanya berlaku untuk individu-individu yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, sejumlah pegiat melihat hal ini sebagai langkah besar pertama.

Armando Santacruz adalah salah satu penggugat. Ia adalah seorang pengusaha terkemuka di Meksiko, ia telah mempelopori kampanye dan dan mengatakan kepada saya dia menganggap hal ini sebagai pembuka bagi langkah-langkah lainnya.

Namun pendapat rakyat Meksiko sendiri terbelah mengenai pengesahan ganja. Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto secara tegas menentang setiap perubahan kebijakan terkait obat bius, sehingga pengesahan mariyuana ini masi belum bisa digulirkan.

Preseden hukum

Betapa pun, ini bisa menjadi preseden hukum untuk aturan-aturan di masa datang tentang penggunaan dan penjualan mariyuana.

Sejumlah orang merayakan keputusan itu dengan merokok di luar gedung Mahkamah Agung.

"Jika, Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk melegalisasi mariyuana, atau setidaknya beberapa dari mereka, saya menyarankan agar kita sangat berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyusun putusan semacam itu," kata Hakim Jose Ramon Cossío, yang dalam putusan itu memberikan suara mendukung.

Ada puluhan ribu kasus pembunuhan terkait narkoba di negara ini pada setiap tahun.

Meksiko didesak untuk melonggarkan undang-undang narkoba setelah AS melegalisasi narkoba di negara-negara bagian tertentu. Pada tahun 2009, Meksiko mengesahkan kepemilikan mariyuana sampai 5 gram.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2