Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Pengacara Terdakwa Pengeroyok, Tewasnya 8 Nelayan Myanmar Ricuh
Tuesday 04 Jun 2013 17:43:53
 

Kericuhan mulai terjadi saat ketiga terdakwa, MY,MH dan IKH digiring menuju ke ruang Cakra VII, di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus penganiayaan dan kekerasan hingga menewaskan 8 nelayan asal Myanmar menghadirkan 3 terdakwa warga Rohingya yang masih dibawah umur, sempat diwarnai kericuhan sesaat sebelum digelarnya persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6).

Kericuhan itu terjadi akibat adanya dualisme pengacara yang hadir untuk mendampingi para terdakwa. Dimana sejumlah ormas islam yang mengawal persidangan sebagai simpatisan para terdakwa tidak ingin pengacara yang ditunjuk dari penyidik Polres Belawan dan menginginkan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM).

Kondisi itu memicu terjadinya adu argumen antara ormas Islam dan tim advokat yang dipimpin Marasakti didepan ruang persidangan. Melihat itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Caljvin Simanjuntak yang hadir di PN Medan melakukan pengamanan meminta masing-masing perwakilan pengacara dari TPM maupun pengacara dari kepolisian masuk ke dalam ruang sidang.

Akhirnya Majelis Hakim diketuai Asban Panjaitan menyatakan Tim Pembela Muslim menjadi pengacara para terdakwa dan Marasakti menyatakan mentaati ketetapan hakim, setelah para terdakwa mencabut kuasa dari dirinya.

Selanjutnya didalam persidangan yang tertutup karena para terdakwa, MY,MH dan IKH masih dibawah umur, penuntut umum Elisabeth dan Evi dari Kejari Belawan membacakan dakwaannya.
Dalam gelaran masih dalam dakwaan, penuntut umum mengenakan pasal 170 dan 351 ayat 3 kepada tiga remaja Rohingya tersebut dan selanjutnya majelis hakim menundanya hingga pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitkan sebelumnya, Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 17 tersangka dan 3 diantaranya masih remaja dalam kasus pengeroyokan hingga tewas 8 warga Myanmar di Rudenim Belawan. Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yg dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2