Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Pengacara Hercules Datangi Polda Metro Jaya
Saturday 09 Mar 2013 16:28:00
 

Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Hercules Ikram Munthalib SH, Mendatangi Resmob Polda Metro Jaya,Sabtu (9/3) pasca di tangkapnya Ketua GRIB Hercules beserta puluhan anggotanya di Kembangan, Jakarta Barat.

Kedatangan Pengacara Hercules guna memastikan bahwa barang bukti yang di temukan polisi di dalam 4 mobil malam tadi berupa 3 senjata api, dan senjata tajam, dan itu bukan milik Hercules.

Ditanya mengenai proses pemeriksaan dan perkembangan Hercules?, Ikram menjelaskan, "mengenai pemeriksaan saya belum tau saya belum berjumpa dengan Pak Hercules. Mungkin tunggu waktu 1 x 24 jam baru status Pak Hercules akan di tentukan, ujar pria berkopiah ini. Mengenai motip polisi melakukan penangkapan terhadap Hercules juga belum jelas, Hercules saat itu berada di rumahnya, dan bukan pelaku pengerusakan," jelas Ikram.

Sementara dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com rekan hercules mendatangi gedung resmob Polda Metro Jaya, guna menjenguk Hercules dan rekan-rekannya. Penjagaan dari aparat Resmob bersenjata di depan sangat ketat.

Kabid Humas Polda metro Jaya rencananya akan melakukan jumpa pers terkait penangkapan Hercules di gedung Reskrim Umum, Polda Metro jaya pada pukul 15:00 WIB.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hercules
 
  Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
  Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
  Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
  Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
  Ketua GRIB Hercules Disangka Lakukan Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2