MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kisah legenda Simalinkundang Anak Durhaka sama ibunya, Kisah yang hampir sama akhirnya terulang lagi di Pengadilan Negri Medan, legenda itu kali ini menimpa sebuah kelurga kandung, pasalnya Erwin Gading P Lingga SH (36) menggugat Tiurlena Siregar (69) Ibu kandungnya sendiri.
Sungguh kejam perlakuan pria yang merupakan Pengacara di Pengadilan Negeri Medan ini, yang menggugat sang ibu kandung pada sidang kedua yang digelar di ruang Cakra V PN Medan, Senin (25/6) beragenda untuk menghadirkan tergugat kedua.
Erwin tega menggugat sang ibu dikarenakan, Tiurlina menjual tanah peninggalan suaminya Almarhum Oppung Juan Rana Hizkia Lingga, yang telah meninggal dunia, di dikarenakan untuk kebutuhan biaya hidup dan pengobatan janda enam anak ini tanggal (25/4) tahun lalu.
Alasan sang ibu menjual tanah peninggalan suaminya yang berada di Kelurahan Pegang Hulu Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, dikarenakan untuk pembiayaan hidupnya yang tinggal di Jalan Pahlawan Gang Gembira Medan, dan menurutnya uang tersebut bukan dipegangnya seutuhnya melainkan disimpan di Bank.
Namun mendengar ibunya menjual yang seluas 20 m2 itu, tiba-tiba Erwin meradang, tepatnya pertengahan bulan February 2012, anak ke empat dari enam bersaudara ini, yang berpropesi sebagai Advokad lantas mendatangi rumah ibunya dan meminta semua surat tanah milik peninggalan almarhum ayahnya, dengan alasan jika sang ibu menyimpan surat tanah itu nanti takutnya akan hilang di maling, disitu ia juga mengatakan kalau surat itu akan disimpan dengan baik.
Kemudian sang ibu lantas memberikan seluruh surat tanah itu kepada Erwin, namun ternyata Erwin yang diduga emosi, dikarenakan sang ibu menjual tanah tersebut dan lantas membawa permasalahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, dengan menggugat ibu kandungnya sendiri, bahkan dalam surat gugatannya Erwin meminta pembagian seluruh harta peninggalan ayahnya dibagi satu per tujuh, termasuk sang ibu yang merupakan istri sah almarhum Oppung Juan Rana Hizkia Lingga.
Sementara itu menurut anggota DPRDSU Komisi E Ricard Edi M Lingga, yang merupakan keluarga almarhum Oppung Juan Rana Hizkia Lingga mengatakan, sangat kejam perlakuan seorang anak seperti itu kepada ibu kandungnya, kenapa ilmu yang didapat, yang disekolahkan oleh ibunya diterapkan kepada ibu kandungnya sendiri, jika permasalahannya seperti ini menurutnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak sampai seperti ini.
"Kejam kali lah dia itu.., tetap seorang anak walaupun sudah menjadi advokad , kalau perbuatannya seperti ini kepada ibu kandungnya, ilmu yang dia dapat disekolahkan sama ibunya di kok malah terapkannya sama ibunya kandungnya, sebetulnya ini kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan bukan membawa ke persidangan", ujarnya kepada wartawan di akhir persidangan.
Lanjutnya "jika perbuatan Erwin seperti ini, berarti sang anak sudah mencemarkan nama baik dirinya sebagai Pengacara di Pengadilan Negeri Medan, dan ia juga mengatakan Erwin juga telah menjerat ibunya di dapurnya sendiri, di tempat dia mencari makan," tegasnya.
"Berarti dia sudah mencemarkan nama baiknya sebagai pengacara, menyeret ibunya yang sudah tua renta yang telah melahirkanya ke tempatnya mencari makan sendiri di Pengadilan Negeri Medan", ungkapnya.
Sementara itu sidang tersebut ditunda Minggu depan, dikarenakan Majelis Hakim menyarankan kepada tergugat untuk memakai pengacara.(bhc/put)
|