Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPD RI
Pengacara Benarkan Ketua DPD Irman Gusman yang Ditangkap KPK
2016-09-17 17:14:43
 

Ilustrasi. Ketua DPD Irman Gusman,(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, membenarkan bahwa kliennya ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tommy baru bisa menghubungi Irman melalui sambungan telepon, tetapi belum bisa bertemu langsung.

"Masih di dalam. Saya baru komunikasi saja tadi dengan Pak Irman, tetapi belum selesai diperiksa," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

Tommy belum bisa menemui Irman karena masih menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan pun belum diketahui karena Tommy belum bisa berkomunikasi langsung dengan pihak yang berwenang di KPK.

"Belum ada kepastian selesai kapan," kata Tommy.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa tak membantah bahwa Ketua DPD Irman Gusman yang ditangkap tangan oleh KPK. Namun, menurut dia, bukan dirinya yang berwenang mengumumkan itu.

"Iya benar (Irman), tetapi saya tidak mau mendahului KPK," ujar Fatwa.

Fatwa menyambangi KPK untuk memastikan siapa anggota DPD RI yang ditangkap Sabtu dini hari itu.

Namun, Fatwa kembali dengan tangan kosong karena ditolak bertemu dengan pimpinan KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya anggota DPD RI yang ditangkap Sabtu dini hari. Ia enggan membeberkan lebih jauh soal itu.

Sejumlah orang yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam. Rencananya konferensi pers KPK akan digelar sore hari ini.(amkm/bg/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPD RI
 
  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
  Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
  Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
  DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
  Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2