Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Notaris
Penetapan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP Terhadap Notaris Theresia Ponto Dinilai Kriminal
Saturday 01 Nov 2014 22:25:20
 

Kuasa Hukum Theresia Pontoh, Steven Halim (tengah) memperlihatkan sejumlah bukti akan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Tampak pada jumpa pers hadir wakil Ikatan Notaris Indonesia, Syafran Sofyan (kiri) dan T. Lirungan, suami dari Theresia Ponto.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa tahanan terdakwa Notaris Theresia Ponto (TP) memasuki hari ke 93 sejak Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan Theresia didakwa melakukan penggelapan. Pasal 372 yaitu menggelapkan/merubah isi akta tanah yang telah bersertifikat dan Pasal 374, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sengketa tanah bermula dari rencana pembuatan akta Balik Nama dan Jual Beli Tanah milik Hengky Dawir kepada calon pembeli Rudy Doomputra namun dibatalkan diberikan kepada calon pembeli Syaharudin. Tanah terletak di Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Atas kelanjutan sengketa itu, Theresia Pontoh resmi ditahan pada 23 Juli 2014 melalui Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : PRINT-115/T.1.10/Epp.2/2014.

Ketua Bidang Penegakan Hukum Ikatan Notaris Indonesia, Syafran Sofyan menilai penahanan Notaris TP penuh kriminalisasi dan ada dugaan rekayasa.

“Mengacu pada kronologi kejadian bahwa notaris Theresia Ponto belum dan akan mau membuat akta tanah. Jadi ini contoh secara perdata penetapan sebagai tersangka sudah salah. Kemudian penetapan Pasal 372 dan 374 pada tindak pidana, sama sekali tidak beralasan. Pertama bagaimana mau menggelapkan barang bukti, karena barang bukti atau akta tanah sudah diserahkan kepada PN Jayapura dan dikembalikan kepada pemiliknya Hengki Dawir melalui vonis Van Dading (perdamaian) dengan Nomor 56/Pdt.G/2010/PN Jayapura, sebelum Kejaksaan Tinggi Jayapura menerbitkan surat penahanan dan saudara Theresia digugat oleh calon pembeli dan bukan pemilik tanah. Secara legal standing, si penggugat ini tidak berhak menggugat dan terlebih tidak ada uang yang diterima notaris. Jadi penahanan ibu Theresia Ponto ini sudah kami anggap tindakan kriminal,” papar Syafran Sofyan pada Berita HUKUM, Sab’tu (1/11).

Sebelumnya pada 30 Oktober 2014 telah dilakukan aksi demo simpatik oleh Ikatan Notaris Indonesia terkait dugaan kriminalisasi terhadap status penahanan TP. Syafran beserta 1000 notaris meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar meninjau kembali kasus TP tersebut. Aksi dimulai di Bundaharan HI, Mahkamah Agung hingga ke Istana Negara.

“Kami telah bertemu Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) agar kasus ini ditinjau ulang dan kami minta agar masa tahanan Theresia Ponto ditangguhkan. Dalam pertemuan sebelumya dengan KY, pihak mereka pun sudah melihat bahwa kasus ini secara perdata dan pidana tidak sah,” imbuh Syafran.

Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Notaris Theresia Ponto, Steven Halim melalui kliennya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan moral yang diberikan dari sejumlah pihak yang peduli pada kasusnya.

Steven Halim pun menegaskan agar MA atau pun KY dapat memberi masa penangguhan atas penahanan kliennya terkait sejumlah bukti yang telah dimiliki.

“Sejumlah bukti sudah kami serahkan kepada MA dan KY. Salah satunya adalah Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan terhadap ibu Theresia yang telah dikeluarkan Kepolisian Resor Jayapura Kota. Selain penetapan Pasal 372 dan 374 KUHP yang tidak dapat dibuktikan, tidak dilakukan gelar perkara pun sudah dianggap kasus ini cacat hukum”, tutur Steven Halim menutup pembicaraan dengan BeritaHUKUM.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2