Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Uji Emisi
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
2019-07-12 20:48:00
 

Area parkir kendaraan lulus uji Emisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan stiker lulus uji emisi di gedung parkir mulai disosialisasikan di area kantor Wali Kota Jakarta Utara. Sosialisasi akan dilakukan selama sepekan ini.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, setelah masa sosialisasi nantinya kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker lulus uji emisi tidak diperbolehkan parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

"Kita sudah pasang spanduk untuk menyosialisasikan. Kemungkinan akan diterapkan pekan depan bekerja sama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," ujar Ali, Rabu (10/7).

Dijelaskan Ali, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memvalidasi stiker lulus uji emisi di kendaraan tersebut melalui aplikasi berbasis android bernama, E-UJI EMISI. Diharapkan, aturan tersebut memacu pemilik kendaraan melakukan uji emisi di bengkel resmi dan mendaftarkannya di aplikasi tersebut.

"Nanti kami hadirkan juga mesin uji emisi. Kita akan berikan teguran terlebih dahulu, setelahnya diterapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Uji Emisi
 
  Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
  Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
  Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
  Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
  Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2