Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
2019-04-12 08:01:24
 

Seorang perempuan Swedia menuduh Assange melakukan pemerkosaan pada Agustus 2010.(Foto: twitter)
 
LONDON, Berita HUKUM - Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di Kedutaan Ekuador di London, pada Kamis (11/4).

Hal ini dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, melalui cuitan: "Saya dapat mengonfirmasi bahwa Julian Assange kini berada dalam kewenangan polisi dan akan menghadapi peradilan di Inggris.

"Saya ingin berterima kasih kepada Ekuador atas kerja samanya dan Kepolisian Metropolitan London atas profesionalismenya. Tiada seorang pun yang berada di atas hukum."

Assange berlindung di dalam gedung kedutaan Ekuador sejak 2012 untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas kasus penyerangan seksual. Kasus itu sendiri telah dihentikan.

Kepolisian Metropolitan London mengatakan pria itu telah ditahan dan akan hadir di Pengadilan Westminster "sesegera mungkin".

Assange, menurut kepolisian, ditahan karena tidak kunjung menyerah atas perintah pengadilan.

Presiden Ekuador, Lenin Moreno, menyebut pihaknya telah mencabut pemberian suaka kepada Assange lantaran dia berkali-kali melanggar sejumlah konvensi internasional.

Di sisi lain, WikiLeaks melontarkan cuitan berisi tuduhan bahwa Ekuador telah bertindak secara ilegal dan "melanggar hukum internasional" dalam mencabut suaka politik Assange.

Assange, 47, selama ini menolak meninggalkan Kedutaan Ekuador di London. Dia mengklaim jika bertindak demikian dirinya bakal diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diinterogasi terkait aktivitas WikiLeaks.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2