Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Pendapatan Anjlok, Freeport Tak Bakal Bagi Dividen Hingga 2020
2019-01-11 19:16:33
 

Tambang emas Freeport, Grasberg.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Budi Gunadi Sadikin Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium alias PT Inalum (Persero) perusahaan plat merah milik pemerintah Indonesia dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan PT Freeport Indonesia tidak bakal membagikan dividen selama dua tahun atau hingga 2020. Musababnya, EBITDA Freeport dalam dua tahun ini akan merosot drastis akibat akan berhentinya produksi dari tambang terbuka Grasberg tahun ini.

"Jadi kita enggak bakal bagi dividen selama dua tahun, nol sampai 2020," ujar Budi di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut dia, pendapatan dari produksi di tambang bawah tanah itu bakal mulai ada pada 2021. Saat itu, produksi diperkirakan baru sedikit dan akan mulai besar pada 2022 hingga mencapai kestabilan pada 2023.

Budi mengatakan pendapatan PT Freeport Indonesia bakal kembali naik pada 2023 setelah diperkirakan anjlok sekitar 2019 dan 2020. Tahun ini EBITDA Freeport bakal merosot ketimbang sebelumnya lantaran Grasberg Open Pit habis pada 2019 dan diganti dengan tambang bawah tanah.

Dalam keadaan stabil, perseroan bisa mendapat laba US$ 2 miliar per tahun. Adapun revenue perseroan akan sebesar US$ 7 miliar per tahun atau sekitar Rp 98 triliun per tahun dengan asumsi nilai tukar Rp 14 ribu per dolar AS. Selanjutnya, EBITDA perseroan dalam keadaan stabil mencapai US$ 4 miliar atau RP 56 triliun.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan EBITDA Freeport diperkirakan turun dari US$ 4 miliar menjadi sekira US$ 1 miliar saja pada 2019 ini.

Namun, ia menegaskan pendapatan Freeport turun bukan lantaran perkara menipisnya cadangan maupun kadar barang tambang di sana. Penurunan itu disebabkan proses produksi di tambang bawah tanah Grasberg masih belum dimulai.

Setelah tambang bawah tanah beroperasi, Bambang optimistis pendapatan PT Freeport Indonesia bakal mulai naik kembali. "Sejak 2020 dan 2021 akan naik lagi sampai 2025, nanti 2025 akan mulai stabil," ujar Bambang.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Jumat (21/12) lalu, Pemerintah Indonesia menyatakan secara resmi telah menguasai saham mayoritas perusahaan emas yang beroperasi di Mimika, Papua, PT Freeport Indonesia tersebut.

Pemerintah melalui perusahaan pelat merah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, kini memegang 51,23% saham Freeport. Saham itu ditebus dengan harga US$3,85 miliar atau pemerintah membayar sekitar Rp56,1 triliun.(tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2