Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU KUHP
Pencantuman Pancasila di RUU KUHP Bentuk Perlindungan terhadap Ideologi Bangsa
2016-10-06 12:59:21
 

Ilustrasi. Tampak lambang Garuda Pancasila di dalam ruang sidang pada gedung DPR RI Senayan Jakarta,.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III, Taufiqulhadi menilai pencantuman Pancasila dalam RUU KUHP menjadi sebuah bentuk perlindungan terhadap ideologi bangsa yang sudah teruji kesaktiannya. Hal tersebut diungkapkannya dalam RDP (Rapat dengar pendapat) Panja RUU KUHP Komisi III dengan sejumlah ahli hokum dan pakar politik di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta, Rabu (5/10).

"KUHP disusun jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan saat ini ketika ada kesempatan untuk merubah KUHP, maka sebagai negara yang merdeka dengan ideologi Pancasila, tentu ini kesempatan kita untuk melindungi ideologi asli bangsa kita sendiri lewat pasal pelarangan penyebaran ajaran komunisme dan pelarangan penggantian ideology bangsa, Pancasila," jelas Taufiq.

Hal tersebut senada dengan penjelasan Budayawan yang juga peneliti pemikiran dan teori Karl Mark, Franz Magnis Suseno yang mengatakan bahwa meski Komunisme sudah lama hancur seiring dengan runtuhnya tembok berlin dan hancurnya Uni soviet, namun pengalaman buruk sejarah bangsa Indonesia dengan ajaran Komunisme yang memonopoli kekuasaan menjadi sebuah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu perlu diwaspadai.

Hal senada pun diungkapkan oleh Pakar Politik yang juga dosen Pascasarjana UGM, Saafroedin Bahar yang mengungkapkan mencantumkan Pancasila dalam Undang-undang dasar tidak mengurangi keislaman orang Islam. Pancasila juga tidak mengurangi kekatolikan orang Katolik, begitupun dengan yang lain. Sehingga sangat jelas Pancasila menjadi satu-satunya ideologi yang sangat tepat dengan karakteristik bangsa Indonesia yang beranekaragam. Oleh karena itu sudah selayaknyalah Pancasila dimasukan dalam sebuah pasal di Undang-Undang Dasar.

Sementara itu menurut Pakar Hukum, Todung Mulya Lubis pencantuman pasal 219 RUU KUHP yang tengah dibahas Panja KUHP Komisi III DPR RI ini tidak relevan. Ia tidak melihat ada sebab yang rasional karena komunisme sudah tidak ada, sehingga sudah tidak relevan pelarangan penyebaran paham itu melalui media sosial. Dikhawatirkan hal itu malah membatasi orang untuk nonton film atau diskusi.

"Tanpa pasal ini pun ajaran komunisme tidak bisa disebarkan. Sehingga pasal ini sudah tidak relevan untuk dicantumkan," ungkap Todung.

Pasal 219 ayat 1 dalam RUU KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hokum di muka umum dengan lisan, tulisan dan melalui media apaun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU KUHP
 
  DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
  Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
  RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
  RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
  Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2