JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Arlandi Triyogo, SH, MH dengan Anggota Ahmad Sayuti, SH, MH dan Toto, SH,MH lagi-lagi kembali menunda sidang perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty satu pekan kedepan yakni, Rabu 25 Agustus 2021 mendatang.
Pasalnya, sidang lanjutan dengan terdakwa Arwan Koty kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sebelum sidang ditutup dan ketua majelis hakim mengetuk palunya tim penasehat hukum Arwan Koty mengajukan permohonan agar secara lisan yang sebelumnya juga sudah diajukan secara tertulis agar majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan saksi penyidik Kepolisian atau Mabes Polri yang melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
Ketua majelis Hakim Arlandi Triyogo saat kuasa hukum Arwan Koty menanyakan soal saksi dari pihak penyidik mengatakan, soal saksi perbal saya rasa tidak perlu lah, sudah cukup dan biasanya saksi perbalisan itu dari penuntut umum apabila saksi yang bertentangan dengan acara pemeriksaan, dan di KUHAP tidak ada itu aturannya soal perbalisan.
"Seandainya ada saksi yang bertentangan dengan berita acara, maka kita hadirkan saksi perbalisan, ini tidak ada, saksi itu menerangkan sesuai berita acara, jadi kita jalan sesuai acaranya atau jalurnya saja," kata Arlandi dalam persidangan tunda, Rabu (18/8).
Menurut Kuasa hukum Aristoteles M.J Siahaan S.H. alasan hakim menolak dengan alasan bahwa saksi verbalisan menurutnya tidak diatur di atur didalaM KUHanamUN pada setiap kasuSNarkoba Penyidik yg menangkap selalu menjadi Saksi Verbalisan dan sudah menjadi praktek yg umum dan statment Ketua Majelis Hakim bertentangan dengan pendapatnya Sendiri dimana dikatakan tak diatur, namun jika terdapat pertentangan antara pemeriksaan BAP dengan keterangan saksi.
Menurut Aristoteles MJ Siahan permohonan kami tersebut harusnya dilabulkan, "Karena ada pertentangan antara BAP pada tahap penyidikan Dengan Surat Dakwaan Jaksa , dimana keterangan saksi Dirut PT Indotruck bertentangan dengan S.Tap penghentian Penyelidikan mamun Jaksa membuat di dalam Surat Dakawaan membua dakwaan tesebut dihentikan pada tahap Penyidikan," ujarnya.
Usai sidang, tim kuasa hukum Arwan Koty yang diketuai Aristoteles MJ Siahaan SH MH, Efendi Sidabariba SH dan Rusdi Ritonga SH MH mengatakan, jadi hari ini sidang beragenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi ahli yang akan kita hadirkan, namun karna satu dan lain hal tidak bisa ditunda satu pekan kedepan, tapi kami tadi ada permohonan tersendiri dan khusus kepada majelis hakim.
"Agar majelis hakim menghadirkan kembali penyidik dari Kepolisian yang memeriksa perkara kami ini, yang sebelumnya juga sudah kami ajukan permohonan secara tertulis kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa perkara ini, dan juga penyidik yang ada di Nabire yaitu Kasat Pol Airud yang katanya alat Eksvator itu ada disana," terang Aristoteles.
Aristoteles menambahkan, penyidik di Nabire yang katanya alat itu ada disana, yang katanya dia mengetahui, tapi sampai saat ini kita minta semua penyidik tidak pernah dihadirkan.
"Jadi kenapa kami begitu keras ingin memanggil saksi perbalisan tersebut, karena kami sudah jelas memiliki tehnis, tapi kami juga tidak masalah apabila mereka tidak datang, karena kami juga memiliki pandangan hukum yang mana nanti akan kami tuangkan dalam pembelaan," kata Rusdi.
Lagi-lagi sayangnya apa yang kami inginkan tadi dengan bermohon yang hampir dikabulkan tadi, dan tidak tahu entah mengapa dan saya juga dibilang masih baru, sehingga diputuskan tidak jadi, nanti kami akan mengupayakan lagi atau mungkin memberikan surat lagi, agar saksi ini dapat dihadirkan untuk meluruskan yang sebenarnya keterangannya itu salah, yang menghentikan dipenyidikan yang sebernya. Menghentikan dipenyidikan, terang Rusdi.
Efendi Sidabariba juga menjelaskan, kami akan terus mengupayakan dengan membuat tembusan ke Bawas MA dan juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam hal keterangan saksi perbalisan, untuk menguji kebenaran materilnya karena ada berkaitan terhadap saksi-saksi yang menyatakan penghentian Penyidikan, akan tetapi bukti-bukti yang diajukan adalah Penyelidikan," tandas Efendi.(bh/ams) |