Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Pemprov DKI Dituding Rampas Tanah Warga
Monday 10 Sep 2012 11:23:56
 

Puluhan ahli waris tanah seluas 20.020 meter persegi di RT. 01 RW. 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, merobohkan tembok lahan. Mereka menuding Pemprov DKI merebut lahan ahli waris mereka (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga ahli waris atas nama Siman bin Buntun (alm), merobohkan tembok Yayasan pendidikan MTs Pondok Karya Pembangunan (PKP), Ciracas, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes, lahan yang telah dimiliki sejak puluhan tahun dirampas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Boris Korius Malau, salah satu kuasa hukum ahli waris mengungkapkan, tanah seluas 20.020 meter persegi yang ada di RT. 01 RW. 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, merupakan milik Siman bin Buntun sejak tahun 1950. Sebagai bukti kepemilikan, ahli waris mendasarkan pada Girik C nomor 119, Persil 24, Blok D.II.

"Tanah itu dikuasai Pemprov DKI sejak tahun 2006. Sebagai alat penguasaannya, di atas tanah warga dibangun MTs dan SMEA berikut sarana - prasaranannya", ujar Boris kepada wartawan di sela-sela aksi tersebut, Senin (10/9).

Berdasarkan bukti dokumen, Badan Pengurus Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) yang masih berada di bawah Pemprov DKI itu telah mengusulkan biaya ganti rugi kepada Pemprov melalui Biro Perlengkapan dengan surat No 130 / sekr / PKP / VI. 2006 perihal Usulan Tahun Anggaran 2006.

Pada 5 Agustus 2012, warga dan pemprov pun telah melakukan pembahasan mengenai ganti rugi.

"Tapi sampai saat ini proses tindak lanjut pembahasan tidak jelas. Pengakuan ahli waris juga tidak pernah menerima pembayaran atas tanah tersebut. Sudah gitu waktu pembicaraan, warganya buta hukum, diberikan janji sama yayasan PKP", lanjutnya.

Pihak ahli waris menegaskan, aksi perubuhan tembok tersebut bukan menuntut Pemprov DKI membayar ganti rugi lahan. Ahli waris menuntut, lahan yang berada persis di belakang Islamic School (YPKP) itu dikembalikan kepada ahli waris. Mereka menganggap Pemprov tidak memiliki niat baik untuk membayar ganti rugi itu.

Berdasarkan pantauan, aksi perubuhan tembok tersebut dimulai pukul 07.00 WIB. Dengan menggunakan palu besar, warga membobol tembok setinggi dua meter tersebut. Aksi itu mendapat penjagaan dari aparat Kepolisian Sektor Ciracas. Sementara, aktivitas belajar mengajar di MTs tersebut dialihkan ke mushala terdekat. Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (10/9).(kmp/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2