JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pengujian UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 26/PUU-XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4) siang. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan yang diajukan oleh Rangga Lukita Desnata, Panji Mustika Alam, Elvis Kabangga, Raja Junjungan Tanjung, Randy Anggara Putra, dan lainnya.
Seperti diketahui, Para Pemohon mempermasalahkan Penjelasan Pasal 16 UU No.18/2003 sepanjang frasa “sidang pengadilan” tidak mencakup perlindungan kepada advokat di luar pengadilan seperti melakukan somasi, melakukan perundingan, memberikan pernyataan pers, membuat pengumuman baik di media cetak, elektronik media online dan sebagainya, serta perkara pidana maupun perkara-perkara bersifat keperdataan.
Pemohon Rangga Lukita Desnata menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan penambahan alasan-alasan hukum pada permohonan sebelumnya.
“Di sini kami tambahkan, misalnya terhadap UU Bantuan Hukum, berkenaan dengan pemberi bantuan hukum sendiri, dilindungi di dalam dan luar sidang pengadilan. Untuk itulah sudah seyogyanya kami juga minta dilindungi di luar pengadilan, sebagaimana pemberi bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum,” urai Rangga.
“Saya kira, masalah itulah yang paling prinsip dalam permohonan kami,” tambah Rangga kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Konstitusi berkenan melakukan pengesahan bukti-bukti yang diajukan Pemohon. Dalam hal bukti P-1 hingga bukti P-7. “Kami kira, bukti-bukti itu sudah cukup lengkap,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mengesahkan bukti-bukti Pemohon.
“Yang Mulia, kalau kami diberikan kesempatan pada sidang berikutnya, kami ingin menayangkan suatu tayangan mengenai kriteria penasihat hukum yang pantas dilindungi di luar sidang pengadilan,” pinta Rangga.
“Oh begitu, tapi kita lihat perkembangan. Hasil persidangan ini akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, apakah permohonan Pemohon perlu dilanjutkan ke sidang pleno atau cukup sidang panel saja sudah bisa diambil putusan. Hal ini nanti akan dilaporkan oleh panitera, termasuk permintaan Saudara tadi,” papar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan selanjutnya sidang ditutup,” tandas Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat.(nta/mk/bhc/rby) |