JAKARTA, Berita HUKUM - Pengujian Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) – perkara No. 93/PUU-X/2012 – di gelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (19/10). Sidang tersebut telah memasuki sidang perbaikan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Muhammad Alim yang didampingi Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, yang masing-masing sebagai anggota.
Disebabkan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, Pemohon Dadang Ahmad, tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan dinyatakan selesai atau tidak dilanjutkan. “Oleh karena sampai tiga kali panggilan, Pemohon dalam Permohonnan No. 93/PUU-X/2012, tidak hadir, maka sidang ini dinyatakan selasai,” ucap Alim dalam persidangan.
Dikatakan Alim lagi, Majelis Hakim Konstitusi juga berpesan kepada Kepaniteraan bahwa apabila Pemohon menyerahkan perbaikan permohonananya supaya diterima. “Kepada Panitera, kalau nanti Pemohon menyerahkan perbaikan permohonannya supaya diterima,” pesan ketua panel sidang.
Kemudian, kata Alim, hasil persidangan yang telah dilakukan selama dua kali tersebut akan dilaporkan ke rapat pleno (rapat permusyawaratan hakim). “Kemudian nanti kami akan laporkan pada rapat pleno,” terangnya, sembari mengatakan sidang dinyatakan selesai dan ditutup.
Ketentuan Pasal 55 ayat (2) yang diuji oleh Pemohon menyatakan, “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.” Dan Pasal ayat (3) menyatakan, “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.”
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat (2) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap kuasa hukum Pemohon Rudi Hermawan dalam sidang pendahuluan.(mk/bhc/opn) |