Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Syariah
Pemohon Tidak Hadir, Pemeriksaan Uji UU Perbankan Syariah Dinyatakan Selesai
Saturday 20 Oct 2012 08:52:32
 

Ilustrasi, Persidangan (Foto:Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengujian Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) – perkara No. 93/PUU-X/2012 – di gelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (19/10). Sidang tersebut telah memasuki sidang perbaikan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Muhammad Alim yang didampingi Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, yang masing-masing sebagai anggota.

Disebabkan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, Pemohon Dadang Ahmad, tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan dinyatakan selesai atau tidak dilanjutkan. “Oleh karena sampai tiga kali panggilan, Pemohon dalam Permohonnan No. 93/PUU-X/2012, tidak hadir, maka sidang ini dinyatakan selasai,” ucap Alim dalam persidangan.

Dikatakan Alim lagi, Majelis Hakim Konstitusi juga berpesan kepada Kepaniteraan bahwa apabila Pemohon menyerahkan perbaikan permohonananya supaya diterima. “Kepada Panitera, kalau nanti Pemohon menyerahkan perbaikan permohonannya supaya diterima,” pesan ketua panel sidang.

Kemudian, kata Alim, hasil persidangan yang telah dilakukan selama dua kali tersebut akan dilaporkan ke rapat pleno (rapat permusyawaratan hakim). “Kemudian nanti kami akan laporkan pada rapat pleno,” terangnya, sembari mengatakan sidang dinyatakan selesai dan ditutup.

Ketentuan Pasal 55 ayat (2) yang diuji oleh Pemohon menyatakan, “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.” Dan Pasal ayat (3) menyatakan, “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.”

“Menyatakan bahwa materi muatan ayat (2) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap kuasa hukum Pemohon Rudi Hermawan dalam sidang pendahuluan.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Syariah
 
  Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
  Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
  RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
  Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
  'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2