JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pengujian Undang-Undang Advokat yang dimohonkan oleh Ismet selaku advokat gugur. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva pada sidang pengucapan ketetapan yang digelar pada, Kamis (18/9) di Ruang Sidang Pleno. Mahkamah menganggap Pemohon tidak menghadiri sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan tanpa alasan yang sah, sehingga Mahkamah merasa permohonan perkara No. 40/PUU-XII/2014 itu patut dinyatakan gugur.
Pada 8 Juli 2014, MK telah menggelar sidang pendahuluan perkara ini. Kala itu, Ismet selaku Pemohon hadir dalam persidangan dan menyampaikan pokok-pokok permohohannya. Pada intinya, Ismet menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, kedua ketentuan tersebut mengharuskan advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Menurut Ismet ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menghalang-halangi haknya untuk bekerja sebagai advokat. Sebab, Pemohon yang menjadi anggota KAI tidak dapat bersumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan kata lain, ketentuan tersebut telah memaksa Pemohon untuk menjadi anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) terlebih dulu bila ingin disumpah. Karena tidak dapat disumpah, Pemohon tidak dapat menjalankan profesi advokat secara mandiri atau dihalang-halangi untuk beracara di muka pengadilan.
Sayangnya, dalam sidang kedua dengan agenda sidang penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan, Ismet maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang yang digelar 22 Juli 2014 itu. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perbaikan permohonan dapat dilakukan oleh Pemohon setelah mendapat nasihat dari panel hakim. Pemohon juga diberi waktu paling lambat 14 hari untuk menyampaikan perbaikan.
Meski sudah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi lewat surat Nomor 599.40/PAN.MK/7/2014 tertanggal 16 Juli 2014, Pemohon tetap tidak hadir. Pada 22 Juli 2014, Pemohon mengirimkan e-mail ke kepaniteraan MK yang isinya meminta penundaan sidang kedua. Pemohon beralasan tidak dapat hadir dalam persidangan karena tidak mendapatkan tiket perjalanan dari Surabaya ke Jakarta.
“Menurut Mahkamah seharusnya Pemohon berusaha mendapatkan tiket jauh hari, apalagi Pemohon juga telah dipanggil secara sah dan patut pada tanggal 16 Juli 2014, sedangkan persidangan dilaksanakan tanggal 22 Juli 2014, sehingga ada waktu yang cukup bagi Pemohon untuk mendapatkan tiket. Oleh karena itu Mahkamah menilai bahwa alasan Pemohon untuk tidak menghadiri persidangan bukan merupakan alasan yang sah menurut hukum dan Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang permohonannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tandas Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan langsung ketetapan tersebut.
Sebagai informasi, MK sebenarnya juga telah menyediakan fasilitas video conference di Universitas Airlangga, Surabaya, yang daoat digunakan untuk persidangan jarak jauh. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat yang mengalami kendala untuk menghadiri persidangan secara laangsung, dapat tetap terlindungi hak konstitusionalnya.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya) |