Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Pemohon Pemindahan Ibukota Kabupaten Maybrat Tambahkan Bukti
Monday 22 Jul 2013 17:11:46
 

Ilustrasi, Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No.13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat - Perkara No. 66/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/7) siang. Hadir sebagai Pemohon Prinsipal, Moses Murafer sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Filipus Mau. Dalam persidangan, Pihak Pemohon diwakili kuasa hukumnya Andi Asrun.

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas saran-saran yang telah diberikan terhadap permohonan kami pada sidang pertama,” kata Asrun kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Dikatakan Asrun, ada sejumlah perbaikan pada permohonan awal Pemohon. Hal pertama, kata Asrun, menyangkut mandat untuk mengajukan permohonan ini dari DPRD, sebagai bukti terlampir. “Kemudian terkait bukti lain berupa aktivitas dan kegiatan pemerintahan daerah, kami memiliki bukti berupa foto-foto, selain bukti-bukti lainnya,” kata Asrun.

Terkait dengan petitum Pemohon, Asrun menjelaskan, ”Kami mencoba untuk memahami nasehat Yang Mulia. Petitum kami ubah menjadi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan UU No. 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat bertentangan dengan UUD 1945. Atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 UU a quo bertentangan dengan UUD 1945”.

Sebagaimana diketahui, alasan Pemohon melakukan pengujian UU a quo, berdasarkan Pasal 7 UU No. 13/2009 yang menyatakan “Ibukota KabupatenMaybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat” telah mengakibatkan konflik yang bernuansa kesukuan antara suku Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat pada tanggal 20 Januari 2009 di Kampung Yokase Distrik Ayamaru Utara. Kejadian tersebut mengakibatkan fasilitas dan prasarana pemerintah Ayamaru Utara dirusak.(nta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2