JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No.13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat - Perkara No. 66/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/7) siang. Hadir sebagai Pemohon Prinsipal, Moses Murafer sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Filipus Mau. Dalam persidangan, Pihak Pemohon diwakili kuasa hukumnya Andi Asrun.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas saran-saran yang telah diberikan terhadap permohonan kami pada sidang pertama,” kata Asrun kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Dikatakan Asrun, ada sejumlah perbaikan pada permohonan awal Pemohon. Hal pertama, kata Asrun, menyangkut mandat untuk mengajukan permohonan ini dari DPRD, sebagai bukti terlampir. “Kemudian terkait bukti lain berupa aktivitas dan kegiatan pemerintahan daerah, kami memiliki bukti berupa foto-foto, selain bukti-bukti lainnya,” kata Asrun.
Terkait dengan petitum Pemohon, Asrun menjelaskan, ”Kami mencoba untuk memahami nasehat Yang Mulia. Petitum kami ubah menjadi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan UU No. 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat bertentangan dengan UUD 1945. Atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 UU a quo bertentangan dengan UUD 1945”.
Sebagaimana diketahui, alasan Pemohon melakukan pengujian UU a quo, berdasarkan Pasal 7 UU No. 13/2009 yang menyatakan “Ibukota KabupatenMaybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat” telah mengakibatkan konflik yang bernuansa kesukuan antara suku Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat pada tanggal 20 Januari 2009 di Kampung Yokase Distrik Ayamaru Utara. Kejadian tersebut mengakibatkan fasilitas dan prasarana pemerintah Ayamaru Utara dirusak.(nta/mk/bhc/rby) |