Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PMKS
Pemkot Jakbar Raih Penilaian Pilar Sosial Terbaik
Wednesday 28 Aug 2013 19:37:34
 

Ika Yuli Rahayu (Kiri) (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesempatan membangun pilar-pilar kesejahteraan sosial, Jakarta Barat menjadi yang terbaik pertama. Kesejahteraan sosial yang dimaksud ialah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Jakarta Barat meraih peringkat pertama dalam ajang Penilaian Pilar-pilar Sosial tingkat Provinsi DKI 2013 yang dilaksanakan oleh Pemda DKI Jakarta. Pihak pemerintah kota (pemkot) Jakarta Barat mengharapkan kesejahteraan PMKS terus dipertahankan hingga ke depan.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bersama, mari kita tingkatkan penanganan PMKS,” kata Kasudin Sosial Ika Jakarta Barat Yuli Rahayu, Selasa (27/8), di Jakarta.

Yuli juga berharap, prestasi ini menjadi modal untuk melangkah hingga menjadi yang terbaik pula pada kontestasi yang sama peringkat nasional September mendatang. “Saya harap selalu menjaga kekompakan meraih juara tingkat nasional,” paparnya dalam rangkaian acara halalbihalal itu.

Pada kesempatan Halalbihalal yang dihadiri oleh beberapa kelompok pilar kesejahteraan. Di antaranya Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), dan Kelompok Kerja Kesejahteraan Sosial Usaha Masyarakat (Pokja Kesuma).(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2