PADANG, Berita HUKUM - Lanjutan persidangan terkait kasus yang menimpa Ismail Novendra salah seorang pemimpin koran mingguan daerah Jejak News, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, akibat pemberitaannya yang dianggap mencemarkan nama baik Afrizal Djunit pada edisi 125 tanggal 28 Agustus / 12 September 2017.
Bahwa Afrizal sebagai pelapor merasa tidak senang karena nama baiknya di cemarkan dengan mencatut nama Kapolda Sumbar.
Dalam persidangan hari ini, Rabu, (23/5) lalu dengan Perkara nomor 263/pid.B/2018/PN.pdg, Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH dengan agenda menghadirkan pelapor Afrizal untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi.
Fakta yang terungkap di Pengadilan bahwa, saksi mengakui memang benar Direktur operasional PT. Bone Mitra Abadi dan juga memenangkan beberapa proyek di sumbar pada tahun 2017 lalu. Dan begitu juga adanya hubungan kekeluargaan dengan irjen Fakhrizal kapolda Sumbar. jelasnya.
"ibu Kapolda Sumbar adalah kakak saya yang satu ayah lain ibu," ujar Afrizal.
Tambahnya, saksi mengakui bahwa memang ada menelpon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017 sebelum berita diterbitkan. ungkap saksi di persidangan.
"Saya baru ingat memang ada yang meneloon saya yakni terdakwa pada tanggal 7 agustus 2017 tapi saya lupa apa yang dibicarakan, yang pasti saat komunikasi lewat ponsel itu saya yang aktif bicara." ungkap Afrizal.
Saat ditanya majelis hakim, apakah saksi ada melakukan bantahan setelah berita diterbitkan, Afrizal mengaku bahwa, dirinya tidak melakukan klarifikasi atau HAK jawab terhadap media tersebut.
Di dalam UU Pers dijelaskan bahwa fungsi wartawan melakukan kontrol sosial, konfirmasi dan melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap fakta kebenaran sesuai informasi yg diterimanya.
Di tempat terpisah, ketika dihubunginya Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia, Mustofa Hadi Karya, Rabu (23/5), ia mengatakan bahwa delik pengaduan atas pemberitaan media massa bukan pelanggaran hukum KUHP dan itu tidak bisa di kriminalkan.
"Ada HAK jawab dari narasumber dan sumber yang diberitakan untuk mengklarifikasi pemberitaan. Karena pemberitaan media Massa adalah informasi yang memiliki kode etik jurnalis." Tegas Mustofa.
Lanjut ia, ini bukan kasus yang mengarah pada object UU ITE, tetapi ini menganut delik aduan dan bukan KUHP.
"Maka dengan tegas saya katakan bahwa Sdr. Ismail harus segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan menjerat pelapor dengan tuduhan balik menentang kepentingan informasi publik dengan aduan KUHP." tutup Mustofa.(micke/kabartoday/bh/sya). |