Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Media
Pemimpin Media Tidak Seharusnya di KUHP kan
2018-05-26 06:15:52
 

Afrizal Djunit saat sidang di Pengadilan Negeri Padang.(Foto: Istimewa)
 
PADANG, Berita HUKUM - Lanjutan persidangan terkait kasus yang menimpa Ismail Novendra salah seorang pemimpin koran mingguan daerah Jejak News, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, akibat pemberitaannya yang dianggap mencemarkan nama baik Afrizal Djunit pada edisi 125 tanggal 28 Agustus / 12 September 2017.

Bahwa Afrizal sebagai pelapor merasa tidak senang karena nama baiknya di cemarkan dengan mencatut nama Kapolda Sumbar.

Dalam persidangan hari ini, Rabu, (23/5) lalu dengan Perkara nomor 263/pid.B/2018/PN.pdg, Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH dengan agenda menghadirkan pelapor Afrizal untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi.

Fakta yang terungkap di Pengadilan bahwa, saksi mengakui memang benar Direktur operasional PT. Bone Mitra Abadi dan juga memenangkan beberapa proyek di sumbar pada tahun 2017 lalu. Dan begitu juga adanya hubungan kekeluargaan dengan irjen Fakhrizal kapolda Sumbar. jelasnya.

"ibu Kapolda Sumbar adalah kakak saya yang satu ayah lain ibu," ujar Afrizal.

Tambahnya, saksi mengakui bahwa memang ada menelpon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017 sebelum berita diterbitkan. ungkap saksi di persidangan.

"Saya baru ingat memang ada yang meneloon saya yakni terdakwa pada tanggal 7 agustus 2017 tapi saya lupa apa yang dibicarakan, yang pasti saat komunikasi lewat ponsel itu saya yang aktif bicara." ungkap Afrizal.

Saat ditanya majelis hakim, apakah saksi ada melakukan bantahan setelah berita diterbitkan, Afrizal mengaku bahwa, dirinya tidak melakukan klarifikasi atau HAK jawab terhadap media tersebut.

Di dalam UU Pers dijelaskan bahwa fungsi wartawan melakukan kontrol sosial, konfirmasi dan melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap fakta kebenaran sesuai informasi yg diterimanya.

Di tempat terpisah, ketika dihubunginya Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia, Mustofa Hadi Karya, Rabu (23/5), ia mengatakan bahwa delik pengaduan atas pemberitaan media massa bukan pelanggaran hukum KUHP dan itu tidak bisa di kriminalkan.

"Ada HAK jawab dari narasumber dan sumber yang diberitakan untuk mengklarifikasi pemberitaan. Karena pemberitaan media Massa adalah informasi yang memiliki kode etik jurnalis." Tegas Mustofa.

Lanjut ia, ini bukan kasus yang mengarah pada object UU ITE, tetapi ini menganut delik aduan dan bukan KUHP.

"Maka dengan tegas saya katakan bahwa Sdr. Ismail harus segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan menjerat pelapor dengan tuduhan balik menentang kepentingan informasi publik dengan aduan KUHP." tutup Mustofa.(micke/kabartoday/bh/sya).



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2