Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Pemilik Ratusan Ribu Pil Ekstasi Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tuesday 18 Sep 2012 23:30:55
 

Sidang Penyelundupan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus penyeludupan dan kepemilikan ratusan ribu pil ektasi yang di bawa oleh warga Negara Malaysia dari China yang menumpang dengan pesawat Chatay Pasifik, digelar diruangan tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Didik SH, yang beragendakan menghadirkan saksi mata, yaitu ke dua rekannya dari negara China dan malaysia yang juga turut tertangkap oleh jajaran Polisi Polda Metro Jaya, di Apartement Mall Ambasador, Jalan Dr. Satrio No 23 AA.

Chen Cun Hua dan Hu Naun didudukan bersama di Pengadilan Negeri Jaksel, serta menghadirkan seorang penerjemah bahasa hokian karena terdakwa tersebut tidak dapat berbahasa indonesia.

Ketika ditanya oleh hakim, ”dimana barang itu di temukan oleh polisi?", ujar Hakim, kemudian Chen Cun menjawab, "didalam koper pak hakim", jawabnya. selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa, "Apakah dapat dilihat dari luar bungkusan itu adalah ektasi?", ujarnya, kemudian pengacara terdakwa menjawab, "saya tidak tahu bila koper yang di bawa terdakwa itu merupakan ribuan butir ektasi”, jawabnya.

Selanjutnya, “barang itu milik siapa?”, Tanya Majelis Hakim, " itu milik temannya Cheng Hui yang bernama Ahok, yang saya kenal diluar negeri", jawabnya.

“Dari mana anda tau bahwa Cheng Hui membawa Narkoba”, "tidak tau pak hakim", kilahnya. Hakim sempat menegur saksi agar jangan banyak tertawa di persidangannya itu.

Sebagaimana yang tertuang dalam BAP terdakwa, setelah tiba di bandara dan menjumpai temannya, terdakwa langsung menuju Apartement Ambasador sekitar jam 22:00 dan jam 08:00 pagi. kemudian pintu diketuk, setelah dibuka, ternyata terdakwa sudah didatangi oleh puluhan anggota Polri. Selanjutnya anggota polri langsung menggrebek ke tiga terdakwa tersebut, setelah mengikuti terdakwa dari bandara. Saat menuju apartemen, terdakwa mengenakan baju No 6, sebagai petunjuk dari big bos, Ahok

Tidak jauh berbeda dengan keterangan yang di sampaikan dengan saksi Chen Chu, Hu Naun juga menuturkan bahwa,setelah telah diarahkan melalui via telpon, kemudian terdakwa dijemput dengan mengunakan taksi. Untuk memudahkan pengintaian dari terdakwa, polisi telah menginformasikan bahwa terdakwa memakai baju kaos No 6 sebagai isyarat.

Ke tiga terdakwa tersebut didakwa oleh JPU titin, SH dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup, karena telah melanggar pasal 111 jo 114 UU Narkotika tahun 1997. Sidang ditunda selasa depan dengan agenda, mendengarkan keterangan dari saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2